Example 728x250
News

Kapolri Tindak Tegas TPPO: 919 Tersangka Ditangkap, 2.496 Orang Diselamatkan

×

Kapolri Tindak Tegas TPPO: 919 Tersangka Ditangkap, 2.496 Orang Diselamatkan

Sebarkan artikel ini

Manggarai Barat – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus dilakukan. Dia mengatakan sudah sekitar 900 tersangka TPPO yang ditindak.

“Sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan berbagai macam kegiatan penegakan hukum dan sampai hari ini terus berlangsung yang sampai hari ini sudah berjumlah 900 tersangka yang kita amankan,” kata Jenderal Sigit di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (19/8/2023).

Berdasarkan data dari Divhumas Polri, Satgas TPPO telah menetapkan sebanyak 919 orang tersangka dan menyelamatkan sebanyak 2.493 orang korban TPPO.

Polri juga telah menerima 767 laporan terkait kasus TPPO ini. Para pelaku menggunakan beragam modus dengan rincian: pekerja migran / pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 519; ABK sebanyak 9; PSK sebanyak 225; dan eksploitasi anak sebanyak 59.

Penindakan terhadap pelaku TPPO menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kapolri kemudian menindaklanjuti amanah tersebut dengan membentuk Satgas TPPO yang diresmikan pada 5 Juni 2023.

Selain menindak para pelaku TPPO, Polri juga sekaligus memberi jaminan keamanan bagi para korban. Dia mengatakan pemberantasan TPPO terus dilakukan.

Pemberantasan TPPO ini menjadi 10 isu yang akan dibahas dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) Ke-17 akan digelar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolri berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama dalam menangani kejahatan transaksional (transnational crime).

“Kita harapkan nanti ada keputusan yang bisa kita kerja samakan terkait dengan pemberantasan kejahatan transnational crime di mana beberapa waktu yang lalu Pak Presiden menyampaikan masalah TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” ujar dia.

AMMTC ke-17 ini merupakan kegiatan lanjutan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang digelar beberapa waktu lalu. Jenderal Sigit mengatakan Pori yang menjadi keketuaan AMMTC akan memanfaatkan kegiatan ini untuk mencapai kesepakatan bersama dengan menteri-menteri atau kepala kepolisian di ASEAN.

Dia berharap keputusan bersama tersebut menjadi catatan sejarah dalam penanganan kejahatan transnasional antarnegara ASEAN.

“Saya kira di kerja sama yang akan kita rumuskan nanti tentunya akan menjadi deklarasi yang bersejarah khususnya karena kita buat di Labuan Bajo salah satu tempat yang saat ini menjadi wisata super prioritas dan tentunya akan kita angkat terus jadi mudah-mudahan seluruh rangkaian bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.

Isu kejahatan transnasional yang dibahas di AMMTC ke-17 adalah: terorisme, perdagangan orang, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu ilegal, perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, dan penyelundupan manusia.

AMMTC ke-17 akan diikuti oleh 10 menteri negara ASEAN beserta anggota delegasinya; delegasi dari tiga mitra dialog yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan; Timor Leste sebagai observer; Chairman Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM); dan Sekretaris Jenderal ASEAN. Total peserta kegiatan ini mencapai 275 orang.

AMMTC ke-17 yang digelar pada 20-23 Agustus 2023 ini akan dipimpin langsung Kapolri Jenderal Sigit selaku Ketua AMMTC 2023. Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat dan meningkatkan koordinasi lintas sektoral termasuk pertukaran informasi mengenai isu-isu kejahatan transnasional dengan badan-badan sektoral ASEAN yang relevan dan meningkatkan kerja sama dengan Mitra Dialog ASEAN serta para pemangku kepentingan terkait.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan