Example 728x250
NewsPolitics

Kapolres Langkat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Langkat

×

Kapolres Langkat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Langkat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Langkat (Sumut ) – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH menghadiri pemusnahan barang bukti perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri Langkat Jln.Proklamasi No.51 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Selasa (22/8/2023) pukul 10.30 WIB.

Adapun barang bukti yang di musnahkan yakni 547.06 gram Sabu Sabu, 1.247,72 Gram Ganja, 10 butir Ekstasi, 78 unit Handphone. Lalu 5 buah Saham, 8 potong Pakaian, 71 sak Pupuk dan 35 unit Timbangan Digital.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husei Simatupang SIK SH MH, Ka.BNN Langkat diwakili oleh Penanggungjawab Berantas Ipda Johanes Simanjuntak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat, mewakili Dinas Kesehatan yakni Rina, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan para tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini.

“Kami berharap kegiatan barang bukti ini menjadi momentum kepada kita semua. Untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah barang yang di gunakan dalam kejahatan. Kita berharap kedepannya masyarakat faham dan tidak lagi terlibat dalam barang-barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita merawat dan menjaga kamtibmas di Kabupaten Langkat ini,” ujarnya.

Kapolres Langkat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Langkat InvestigasiMabes, Langkat – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH menghadiri pemusnahan barang bukti perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri Langkat Jln.Proklamasi No.51 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Selasa (22/8/2023) pukul 10.30 WIB.

Adapun barang bukti yang di musnahkan yakni 547.06 gram Sabu Sabu, 1.247,72 Gram Ganja, 10 butir Ekstasi, 78 unit Handphone. Lalu 5 buah Saham, 8 potong Pakaian, 71 sak Pupuk dan 35 unit Timbangan Digital. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husei Simatupang SIK SH MH, Ka.BNN Langkat diwakili oleh Penanggungjawab Berantas Ipda Johanes Simanjuntak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat, mewakili Dinas Kesehatan yakni Rina, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan para tamu undangan. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini. “

Kami berharap kegiatan barang bukti ini menjadi momentum kepada kita semua. Untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah barang yang di gunakan dalam kejahatan. Kita berharap kedepannya masyarakat faham dan tidak lagi terlibat dalam barang-barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita merawat dan menjaga kamtibmas di Kabupaten Langkat ini,” ujarnya. Selanjutnya, Kajari Langkat, Kapolres serta para Kasi jajaran Kejari Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti. (HDK)Selanjutnya, Kajari Langkat, Kapolres serta para Kasi jajaran Kejari Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti. (HDK)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan