MEDIAINVESTIGASIMABES | Bandung , Selebgram berinisial AF dan DS ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya diamankan karena mempromosikan judi online di media sosial.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan para pelaku mempromosikan judi online pada story akun media sosial.
Para pelaku telah mempromosikan situs judi online selama setahun dan mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui identitas admin dan bandar situs judi online…
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.