Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsPolitics

*Tim Kuasa Hukum Sinarbintang Aritonang Polisikan Oknum Bejad Penjarah Sertifikat Tanah*

×

*Tim Kuasa Hukum Sinarbintang Aritonang Polisikan Oknum Bejad Penjarah Sertifikat Tanah*

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Berdasarkan Laporan Polisi No LP /B /5056/ Vll /2023/ SPKT Polda Metro jaya, pada hari Minggu, (27/8-2023) Pk.14.00 WIB, Tim Kuasa Hukum korban telah melaporkan adanya Tindak Pidana Penipuan Curang terkait UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Terjadinya Kasus Penipuan Sertifikat Tanah yang cukup marak di indonesia, salah satunya dialami oleh Jhon Akang Saragih pada 26 November 2015 silam.

Adapun kejadiannya bermula, terlapor inisial AS dan Dirut PT Amanara alias PT Argo Maju Raya terkait sertifikat milik Jhon Akang Saragih no. 76,77,78 yang terletak di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan yang di serahkan kepada PT Amara ( PT Amara Argo Raya) sejak hari kamis tanggal 26 november 2015 di kantor pusatnya PT Argo Maju Raya Jl. Pasar Minggu No.15, Pancoran, Jakarta Selatan, melalui Bapak Andrias Dono Ardyanto selaku GM Finance & Acounting PT Argo Maju Raya dengan tujuan awal untuk di buatkan kerjasama dalam bentuk perjanjian yang akan di lakukan legal PT Argo Maju Raya dengan korban Jhon Akang Saragih terhadap pengunaan tanah miliknya oleh PT karisma Alam Persada ll ( PT KAPll) dan PT Nusa Persada Indonesia ( PT NPI) Anak perusahan dari PT Argo Maju Raya ( AMARA) dalam hal sebagai akses jalan kendaraan angkutan material dan alat pembangunan pabrik kelapa sawit ( PKS) PT KAP ll yang selanjutnya akan digunakan sebagai akses jalan truk angkutan tandan Buah segar ( TBS) yang berasal dari luar PT KAP ll dan akses jalan truk tangki angkutan Crude Palm Oil ( CPO) dari dan menuju PKS PT KAP 2.

Pelaku yang merasa mendapatkan kuasa hukum, kemudian berjanji akan memberikan kompensasi kerjasama dengan syarat korban meminjamkan 3 Sertifikat Tanah ( SHM ) No.76,77,78. Malangnya, setelah dokumen sertifikat diserahkan Andi Suhdin dan pemilik PT Argo Maju Raya adalah PT Cakrawala Argo Nusantara ( PT CAN ) koko J.T Alias Jhoni Tjeng dan PT Saratoga Sentra Bussniness Tuan GT Alias BOY Lany Djuwita dan Kemal Mawira berdasarkan keterangan Pers dari tim Kuasa Hukum dan Advocat Sinar Bintang Aritonang yang menjelaskan bahwa; Pada tanggal 6 Febuari 2023 dan … Febuari 2023 sodara Andi Suhdin selaku Dirut PT Nusa Persada indonesia ( NPI) melalui chat WA dengan korban, meminta Surat Kuasa Menjual di depan Notaris untuk memberikan poto-copy KTP suami istri, KK, NPWP dan surat nikah Asli.

“Sehingga membuat korban kline saya terkejut dengan permintaan tersebut” beber Jubir Tim Kuasa Hukum.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum menjelaskan, kalau pihaknya sudah melakukan soamasi sebanyak 3x terhadap pelaku dari  PT Argo Maju raya PT Agrina Plantation PT KAP ll dan PT Nusa Persada Indonesia untuk mengembalikan ke 3 sertifikat milik korban (kliennya) dengan No 76,77,78.

“Karena di duga PT KAP ll dan PKS nya telah di jual pelaku oknum PT Argo raya ( Amara ) ke PT Agrina plantation. Akan tetapi ke 3 somasi yang di layangkan pada 1.No 70/SM/SBA-AMR& KAP /Vll/2023 tanggal 4 Juli 2023 perihal somasi dan undangan 2. No 77/SM /SBA- AMR AP KAP ll& NPI/Vll/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang somasi terakhir tidak ada tangggapan, alias di Abaikan,”  pungkasnya.

Untuk itu demi kepastian hukum, selanjutnya Tim Kuasa Hukum melaporkan hal tersebut pada hari Minggu 27 Agustus dengan delik kasus; Penipuan dan Pengelapan yang melanggar pasal 378 jo 372 KUHPidana.

“Kami telah melaporkan kejahatan yang mereka lakukan terhadap klien kami John Akang Saragih. Oleh karenanya, kasus yang menimpa kliennya menurut Tim Kuasa Hukum adalah kasus penipuan atau kejahatan terkait Sertifikat Tanah yang dijarah dan dirampas pelaku. Pasalnya, pelaku tidak kunjung mau mengembalikan dan tetap di kuasai.

Sehingga kejadian ini akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib dan di tandatangani oleh direktorat reserse kriminal umum ( direskrimum ) Polda Metro Jaya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga surat-surat berharga kedepannya, dan tidak sembarangan memberikan sertifikat tanah kepada orang asing yang punya niat mencurigakan,” pungkasnya. *(FC-G/ Barley)*

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan