Mediainvestigasi.co.id.Sidang perdana praperadilan di pengadilan negeri liwa di tunda termohon polres pesisir barat tak hadiri undangan sidang.
Pesisir Barat –
Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh DS terduga pelaku penganiayaan saat terjadi bentrokan antar dua kelompok warga di lahan sawit beberapa waktu yang lalu ditunda pekan depan.
Sidang perdana praperadilan ini sendiri digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat, Selasa (5/9/2023).
tampak hadir ratusan masyarakat petani mitra turut hadir guna untuk menyaksikan langsung peroses sidang praperadilan gugatan terhadap polres pesisir barat dan polda Lampung, ratusan para petani mitra berharap keadilan masih ada untuk masyarakat kecil.
Sidang praperadilan tersebut ditunda lantaran termohon satu yakni Polres Pesisir Barat dan termohon dua Polda Lampung tidak hadir tanpa keterangan.
” sidang di tunda di karenakan pihak termohon satu dan dua dalam hal ini termohon satu polres pesisir barat dan termohon dua polda lampung tidak hadir tanpa ada keterangan, Sidang diitunda pekan depan Selasa 12 September 2023 pukul 9.30 WIB,”ucap Hakim Norma Oktaria sambil mengetok palu.
Diketahui gugatan Praperadilan itu terdaftar dalam perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.LIW tanggal 29 Agustus 2023 yang ditanda tangani Fajri Safii dan Muhammad Zen Amirudin.
Kuasa Hukum tersangka DS Pajri Safi’i mengungkapkan alasan hukum mengajukan praperadilan tersebut.
“Kita mengajukan praperadilan untuk menguraikan tentang duduk perkara yang terjadi, sehingga ada konflik atau bentrokan antara LSM Pambers dengan petani mitra pengelola lahan PT KCMU,” ungkapnya, Selasa (5/9/2023).
Dalam permohonannya ia menyampaikan keberatan sebab perkara ini difreming seolah-olah konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat padahal pada kenyataannya tidaklah demikian.
Konflik yang terjadi kata dia, adalah antara masyarakat yang mengaku LSM PAMBERS yang melakukan penjarahan buah sawit yang sedang digarap dan di rawat oleh petanimitra PT.KCMU, petani-petani mitra itu adalah masyarakat yang berada disekitar perkebunan.
Lanjutnya, sebelum terjadinya konflik LSM Pambers telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati, Kapolres, dan pihak lainnya termasuk PT.KCMU.
Dalam surat yang diberitahukan itu mereka akan mengambil alih paksa lahan-lahan PT.KCMU dan akan menduduki paksa lahan-lahan tanpa melalui mekanisme hukum.
Dikatakannya, para petani mitra saat itu sedang berkumpul untuk mempersiapkan demo untuk menyambut rencana kedatangan Kapolda Lampung ke Pesisir Barat.
“Mereka akan melakukan demo karena kecewa dengan pihak Kepolisian yang tidak menanggapi laporan-laporan para petani penggarap oleh Polres Pesisir Barat,” bebernya.
Pada saat sedang berkumpul itu tiba-tiba sekelompok orang yang mengatasnamakan Lsm Pambers secara terang-terangan melakukan penjarahan buah sawit dilahan-lahan yang dikelolah oleh petani-petani penggarap.
Secara spontan para petani penggarap mengingatkam agar orang-orang dari LSM Pambers ini tidak melakukan penjarahan.
Namun, pihak LSM Pambers itu kemudian mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kearah para petani.
Sehingga para petani yang panikpun berlarian dan kocar-kacir, sedangkan sebagian melakukan perlawanan sehingga terjadilah bentrok tersebut.
Ia berharap Praperadilan yang diajukan tersebut dapat menjadi pendidikan hukum bagi masyarakat bahwa setiap orang yang melakukan premanisme harus ditindak tegas oleh kepolisian.
Dalam praperadilan itu pihaknya juga meminta agar Khotman Hasan dan kawan kawan ditindak juga oleh Kepolisian.
Sebab dia telah menodongkan senjata api dan melakukan penjarahan dengan terang terangan di lahan-lahan yang selama ini dikelolah oleh petani-petani penggarap.
“Masa cuma petani penggarap saja yang tersangka sedangkan dari pihak LSM Pambers nya ngak ada padahal semua pihak sepakat bahwa kejadian itu adalah bentrok,” imbuhnya.
“Harusnya ada delik lain juga yang dikenakan terhadap LSM Pambers yang menjarah dan menodongkan senjata ke petani,” tandasnya.
Pesisir Barat –
Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh DS terduga pelaku penganiayaan saat terjadi bentrokan antar dua kelompok warga di lahan sawit beberapa waktu yang lalu ditunda pekan depan.
Sidang perdana praperadilan ini sendiri digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat, Selasa (5/9/2023).
tampak hadir ratusan masyarakat petani mitra turut hadir guna untuk menyaksikan langsung peroses sidang praperadilan gugatan terhadap polres pesisir barat dan polda Lampung, ratusan para petani mitra berharap keadilan masih ada untuk masyarakat kecil.
Sidang praperadilan tersebut ditunda lantaran termohon satu yakni Polres Pesisir Barat dan termohon dua Polda Lampung tidak hadir tanpa keterangan.
” sidang di tunda di karenakan pihak termohon satu dan dua dalam hal ini termohon satu polres pesisir barat dan termohon dua polda lampung tidak hadir tanpa ada keterangan, Sidang diitunda pekan depan Selasa 12 September 2023 pukul 9.30 WIB,”ucap Hakim Norma Oktaria sambil mengetok palu.
Diketahui gugatan Praperadilan itu terdaftar dalam perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.LIW tanggal 29 Agustus 2023 yang ditanda tangani Fajri Safii dan Muhammad Zen Amirudin.
Kuasa Hukum tersangka DS Pajri Safi’i mengungkapkan alasan hukum mengajukan praperadilan tersebut.
“Kita mengajukan praperadilan untuk menguraikan tentang duduk perkara yang terjadi, sehingga ada konflik atau bentrokan antara LSM Pambers dengan petani mitra pengelola lahan PT KCMU,” ungkapnya, Selasa (5/9/2023).
Dalam permohonannya ia menyampaikan keberatan sebab perkara ini difreming seolah-olah konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat padahal pada kenyataannya tidaklah demikian.
Konflik yang terjadi kata dia, adalah antara masyarakat yang mengaku LSM PAMBERS yang melakukan penjarahan buah sawit yang sedang digarap dan di rawat oleh petanimitra PT.KCMU, petani-petani mitra itu adalah masyarakat yang berada disekitar perkebunan.
Lanjutnya, sebelum terjadinya konflik LSM Pambers telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati, Kapolres, dan pihak lainnya termasuk PT.KCMU.
Dalam surat yang diberitahukan itu mereka akan mengambil alih paksa lahan-lahan PT.KCMU dan akan menduduki paksa lahan-lahan tanpa melalui mekanisme hukum.
Dikatakannya, para petani mitra saat itu sedang berkumpul untuk mempersiapkan demo untuk menyambut rencana kedatangan Kapolda Lampung ke Pesisir Barat.
“Mereka akan melakukan demo karena kecewa dengan pihak Kepolisian yang tidak menanggapi laporan-laporan para petani penggarap oleh Polres Pesisir Barat,” bebernya.
Pada saat sedang berkumpul itu tiba-tiba sekelompok orang yang mengatasnamakan Lsm Pambers secara terang-terangan melakukan penjarahan buah sawit dilahan-lahan yang dikelolah oleh petani-petani penggarap.
Secara spontan para petani penggarap mengingatkam agar orang-orang dari LSM Pambers ini tidak melakukan penjarahan.
Namun, pihak LSM Pambers itu kemudian mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kearah para petani.
Sehingga para petani yang panikpun berlarian dan kocar-kacir, sedangkan sebagian melakukan perlawanan sehingga terjadilah bentrok tersebut.
Ia berharap Praperadilan yang diajukan tersebut dapat menjadi pendidikan hukum bagi masyarakat bahwa setiap orang yang melakukan premanisme harus ditindak tegas oleh kepolisian.
Dalam praperadilan itu pihaknya juga meminta agar Khotman Hasan dan kawan kawan ditindak juga oleh Kepolisian.
Sebab dia telah menodongkan senjata api dan melakukan penjarahan dengan terang terangan di lahan-lahan yang selama ini dikelolah oleh petani-petani penggarap.
“Masa cuma petani penggarap saja yang tersangka sedangkan dari pihak LSM Pambers nya ngak ada padahal semua pihak sepakat bahwa kejadian itu adalah bentrok,” imbuhnya.
“Harusnya ada delik lain juga yang dikenakan terhadap LSM Pambers yang menjarah dan menodongkan senjata ke petani,” tandasnya.(suf)