MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lombok Timur NTB – Satresnarkoba Polres Lotim Melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku tindak pidan penyalah guna narkoba, pelaku Berinisial ( M.S ) adalah Residivis.Pelaku ditangkap pada hari Senin, tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 12.00 wita bertempat dirumahnya yang beralamat di Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.
” Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Kesik sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH, MH. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa benar diwilayah Dusun Sungkit Desa Jurit itu ada seorang laki-laki mantan narapidana kasus Narkoba diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
” Selanjutnya., Kast Resnarkoba AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH, MH.
memerintahkan Kanit AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN Utuk melakukan penyergapan terhadap ( M.S )
Pada saat melakukan penyergapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN melakukan penyergapan terhadap rumah yang ditempati oleh terduga pelaku ( M.S ) yang beralamat di Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, salah seorang anggota Tim Opsnal meminta warga dan di saksikan langsung oleh ( SPJ ) selaku (BKD) dan (Warga setempat) untuk menyaksikan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh (M. S ) tidak ditemukan barang bukti Narkotika, Namun Tim Opsnal Tidak menyerah untuk melakukan penggeledahan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar yang ada dirumah yang ditempati pelaku, ditemukan.
” pada saat melakukan penggeledahan di dua kamar tersebut Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti, berupa ,”
2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu
2 (dua) buah HP Android
1 (satu) buah HP kecil
1 (satu) lembar plastik warna hijau
1 (satu) buah sapu
1 (satu) buah korek api gas
Total BB yang diduga shabu-shabu berat bruto 2,69 gram.
“Barang Bukti dan pelaku yang berhasil di amankan Langsung di bawa ke Polres lotim penyelidikan lebih lanjut.
Pasal Yang Dilanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singka 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Atu Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.,” pungkasnya kasat narkoba.
( Rian01/Tr32,Tim Red )