Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Tekad 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Berhasil Ungkap Kasus Curat

×

Tekad 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Berhasil Ungkap Kasus Curat

Sebarkan artikel ini

Adapun waktu kejadian pada hari rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 23.00 Wib di rumah korban bernama Purwadi (34), Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu Kabupaten setempat.

Modus operandi ketiga terduga pelaku tersebut adalah masuk ke rumah korban yang sedang keadaan kosong dengan cara membuka kunci pintu depan rumah melalui celah pintu kemudian masuk dan mengambil 2 buah tabung Gas LPG 3 Kg , 14 liter bensin dalam jerigen, Uang tunai Rp 1800.000, kopi bubuk 10 kg, 1 unit Charger HP warna Putih , 1 unit gerinda dan 30 Kg beras dalam karung.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IU alias
Tama, (16), yang juga merupakan Residivis adalah warga Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu Kab. Lampung Barat.

Terduga pelaku IU melakukan pencurian bersama dua rekannya yaitu AK (20), dan YO (19) yang sampai sekarang masih dalam pengejaran dan DPO ( Daftar pencarian orang).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2.762.000. Kemudian pada hari minggu tanggal 17 september 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya .

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 17 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 17 September 2023.

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut.
Dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

Selanjutnya pada hari senin tanggal 18 September 2023, saat sore hari sekira jam 16.00 Wib, Tekab pimpinan Ipda Mahmudi,SH berhasil menangkap terduga pelaku IU yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu. Sedangkan kedua rekannya ketika dilakukan penangkapan tidak berada ditempat dan masih dalam pengejaran.

Kini terduga pelaku (IU) bersama barang bukti satu tabung Gas LPG 3 Kg, 30 Kg beras, dua buah celengan dan sebuah gerinda diamankan di Mapolsek Sumber Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ini

Dan terduga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman paling lama lima tahun. (Raidison Nagario/Tim/Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan