Example 728x250
News

Gelar Acara Sosialisasi Indentifikasi Pita Cukai BKC Ilegal di Cipayung Pol PP Kota Depok Buka Link Pengaduan

×

Gelar Acara Sosialisasi Indentifikasi Pita Cukai BKC Ilegal di Cipayung Pol PP Kota Depok Buka Link Pengaduan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | DEPOK, – ||
Camat Cipayung Kota Depok yang diwakili oleh Sekcam, menyatakan rasa terimakasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pita cukai dan BKC yang digagas Satpol-PP Kota Depok pada Rabu (20/9-2023) di aula Kantor Kecamatan Cipayung Depok Jawa Barat.

Diharapkan dengan kegiatan tersebut, bisa menambah wawasan yang hadir tentang pita cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sehingga peran serta masyarakat, dalam meminimalisir pemalsuan pita cukai dan BKC bisa lebih terealisasi dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, bahwa; kegiatan tersebut didanai dan juga merupakan program kementerian keuangan berdasarkan dana bagi hasil cukai yang mana setiap daerah memang mendapatkan dana tersebut berdasarkan hasil cukai masing-masing wilayah.

“Dari situlah daerah bisa menggelar berbagai kegiatan, diantaranya sosialisasi cukai dan BKC, kegiatan razia, kegiatan pengobatan kesehatan masyarakat dan lainnya terkait dampak rokok tersebut,” papar Thamrin.

Terkait perlindungan terhadap konsumen, Thamrin menegaskan kalau pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan pihak Bea Cukai untuk menggelar berbagai kegiatan razia terhadap peredaran produk rokok ilegal yang tentunya bisa berdampak membahayakan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya juga berjanji akan memberikan sanksi tegas.

“Langkahnya kita akan melakukan razia, agar jangan sampai mereka seenaknya menjual produk rokoknya tanpa cukai. Dengan razia itu, kita harapkan para produsen tersebut bisa membayar Cukai sehingga produk rokok dapat dikontrol dengan baik. Dalam hal ini, Pol PP hanya mendampingi pihak Bea Cukai. Sedangkan terkait sanksi tentunya akan dibuatkan berita acara dan segala macamnya oleh Team Bea Cukai,” tegas Thamrin.

Sementara untuk masyarakat yang ingin melaporkan adanya praktek jual produk ilegal tersebut, bisa langsung membuat laporan kepada Pol PP Kota Depok atau ke pihak pengawasan dan penindakan Bea Cukai yang ada lewat Hot Line Pengaduan. Sebelum Razia dilakukan, dikatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat.

“Silahkan saja kepada masyarakat yang ingin melaporkan bisa lewat Hot Line yang kami sediakan. Pengaduan apa saja, terkait ketertiban semua kita akan tindak lanjuti. Tentunya semua akan kita lakukan sesuai kaduan dan kita akan lakukan dengan harapan tidak ada kebocoran kapan operasi akan kita gelar, dengan kata lain operasi akan kita lakukan dengan sistem sidak,” tandas Thamrin.

Peserta yang diundang hadir dalam acara tersebut terdiri dari; perwakilan Ketua RW, RT, tokoh agama & masyarakat, para ketua LPM se kecamatan Cipayung, anggota Linmas, para kader, dan juga pemilik usaha. *(FC-Goees/TR32)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan