MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp80 miliar, yang dilakukan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.
Pelaku berinisial SD merupakan narapidana atau napi yang mendapat vonis mati atas kasus narkotika.
“Total nilai aset lebih dari Rp 80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB, seorang narapidana dengan vonis hukuman mati,” kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose di kantor BNN RI, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dikatakan Reinhard, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan BNN sejak 2014 dengan target operasi. SD yang seorang berinisial SF alias Papi dan SW alias RK.
SD diduga menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka mencapai miliaran rupiah.
Dari tersangka SF sebesar Rp 10,5 miliar. SD juga menerima uang dari MGM alias Papi sebesar Rp 392 juta dan SW sebesar Rp 25 miliar.
Uang hasil transaksi narkotika itu disamarkan oleh tersangka dengan sejumlah modus pencucian uang, salah satunya structuring (memecah transaksi) agar tidak dicurigai.
“Modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan SD, BNN menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang di 65 rekening dengan total Rp8.701.011.442. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai Rp70.906.050.000 dengan rincian 10 unit rumah, 3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi.
Kemudian 10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang. 15 bidang tanah 12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak 1 unit ruko di Kabupaten Tangerang.
Aset barang bergerak total senilai kurang lebih Rp 953.350.000 berupa 3 kendaraan roda empat Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV, 11 handphone, 20 unit laptop dan iPad, serta 1 jam tangan merk Laurent Hampton.
Nilai total aset yang disita BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB sebesar Rp80.560.411.442.
“Tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 Miliar,” Tutupnya. (Tim Red )