MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Langkat// Polsek Stabat Polres Langkat dan hasil penyelidikan dan perkembangan kasus Penggelapan mobil Avanza BK 1185 PF yang terjadi di dsn Cinta raja Desa Pantai Gemi Kec Stabat kab Langkat Jumat, 3/11/2023 pkl 20.00 Wib
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH menerangkan berdasarkan pengaduan Korban/pelapor an.
Sri Hartati Ningsih S.Pd, Pr, 51 thn, Islam, PNS/Guru, Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab.Langkat
berdasarkan penyelidikan perkembangan kasus telah menangkap diduga pelaku lain an
P.S.N, S.Pd, Pr, 38 thn, Islam, PNS/guru, Jl.Letjend Jamin Ginting Lk.VII Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan Kota Binjai.
Dimana pelaku sebelumnya K.A.L telah menjalani proses penyidikan dan diamankan di Polsek Stabat
Barang bukti dalam perkara ini berupa
1 (satu) eksemplar fotocopy BPKB an.SRI HARTATI NINGSIH.
Kapolsek Stabat menambahkan perihal perkara penggelapan yg dialami korban menceritakan
Pada tgl.30 Desember 2023 sekira pkl 20.00 Wib ketika pelapor sedang dirumah bersama suami yakni saksi SYAFRIZAL HAMDI, didatangi beberapa org yang mengaku dari pihak Leasing m akan menarik 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik pelapor. menurut pihak leasing bhw BPKB mobil tersebut ada digadaikan ke leasing , padahal pelapor merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut karena selama ini BPKB mobil tersebut ditangan temannya bernama KARSONO (perkara penggelapan BPKB mobil tsb dibuat Pelapor secara terpisah).
Karena pelapor takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka pelapor menghubungi rekan kerjanya melalui telepon bernama P.S.N. S.Pd agar datang ke rumah pelapor untuk menitipkan mobil miliknya kepada P.S.N, S.Pd agar tidak ditarik oleh pihak leasing. kemudian PS.N S.Pd datang ke rumah pelapor bersama K.A.L dan F.
Setelah pelapor menceritakan tentang mobil tersebut, maka pelapor menitipkan mobil tsb kpd PS.N, S.Pd. Namun karena tidak bisa mengemudikan mobil maka mobil, jadi dikemudikan oleh K.A.L Sesampainya di Binjai, maka P.S.N, S.Pd dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh K.A.L
Beberapa hari kemudian pelapor ingin menggunakan mobil tersebut sehingga menghubungi P.S.N, S.Pd. Lalu menemui K.A.L untuk memberitahukan bahwa Pelapor menanyakan mobil untuk diambil Pelapor. Dan berdasarkan keterangan Tersangka K.A.L (sudah dilakukan penahanan dlm perkara ini) bahwa setelah mobil dititipkan oleh Pelapor kepada P.S.N bersama K.A.L dan F, selanjutnya mobil tsb digadaikan oleh K.A.L kepada seseorang bernama Y di daerah tanah seribu Binjai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan inisiatif menggadaikan mobil adalah inisiatif bersama yakni K.A.L dan P.S.N dan F. Yg mana pembagian hasil gadai mobil tsb P.S.N Spd menerima Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), F. sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan K.A.L menerima sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai.
Kapolsek AKP Feri menambahkan
Berdasarkan keterangan K.A.L yg telah terlebih dahulu dilakukan Penahanan di Polsek Stabat dan didukung dgn keterangan para saksi saksi maka pada hari Kamis tgl.02 Nopember 2023 pkl 17.30 Wib Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap P.S.N, S.Pd. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna proses Hukum lebih lanjut. (Tim)