MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Selatan,_
Sebanyak 23 pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) di Kabupaten Lampung Selatan, akan menjalani uji kompetensi atau asessement.
Pelaksanaan assessment tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang jabatan belum mencapai 2 tahun.
Selain itu, rekomendasi ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-4254/JP.00.01/11/2023 tanggal 8 November 2023 dengan prihal : Rekomendasi rencana uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam surat bupati Nomor : 800/672/V.05/2023 dengan prihal uji kompetensi PPT Pratama dilingkungan Pemkab Lampung Selatan, diterakan nama-nama kepala perangkat daerah yang akan menjalani uji kompetensi tersebut.
Mereka adalah pejabat eselon II di Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Asisten Adum, Asisten Kesra, Disnakkeswan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Sekretaris Dewan.
Lalu, Staf Ahli Bupati bidang Ekobang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan, Bappeda, Staf Ahli Bupati bidang PHP, Satpol-PP, Dinas PU-PR, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas PP-PA, Diskominfo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Disdamkarmat.
Selain itu, terdapat juga Pejabat PTP yang tidak ikut dalam uji kompetensi tersebut yakni pejabat eselon II di Badan Pegawaian dan Diklat, Dinas Sosial, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan (DPMPPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat dan Staf Ahli Bupati bidang Keuangan
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra, membenarkan adanya kegiatan uji kompetensi bagi pejabat PTP tersebut.
Dia pun menjelaskan jadwal uji kompetensi tersebut, dimana pada tanggal 14 November ini sudah memasuki tahapan pemberitahuan kepada para pejabat PTP. Tanggal 14-17 November menerimaan berkas portopolion/administrasi dan makala. Tanggal 18 November pemeriksaan dan penilaian administrasi dan rekam jejak.
Lalu, tanggal 21 November pelaksanaan uji kompetensi. Tanggal 22 November penilaian esai/makala. Tanggal.25-26 November persentasi makala/wawancara.
Kemudian, tanggal 28 November rapat penyusunan hasil laporan uji kompetensi. Serta di tanggal 28 November itu pula, dijadwalkan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Yang saya jabaran ini ada jadwal untuk pelaksanaan uji kompetensi,” kata Tirta Rabu 15 November 2023.
Untuk sejumlah pejabat PTP yang tidak mengikuti uji kompetensi itu, lanjut Tirta, itu karena para pejabat PTP tersebut, belum masuk dalam penilaian 2 periodik E-Kinerja.
“Jadi ada penilaian 2 priodik E-Kinerja jangka pendek. 1 masa periodik itu 3 bulan. Artinya (kalau 2 periodik) 6 bulan. Karena mereka dilantik pada Juli 2023, maka belum memasuki 2 periodik sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017,” tandasnya.(Tim)