MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Banyak orang yang bermasalah dengan hukum khususnya masalah pidana tidak memahami dengan istilah-istilah yang sering mereka dengar terutama pasca adanya panggilan pemeriksaan terhadap mereka oleh polisi, jaksa ataupun KPK sebagai penegak hukum terkait adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Terkadang dalam panggilan tertulis istilah “penyidikan” atau “penyelidikan”.
Intinya, ke-2 (dua) istilah tersebut dalam hukum adalah sesuatu yang berbeda.
Istilah “penyelidikan” dan “penyidikan” dipisahkan oleh KUHAP, walaupun menurut bahasa Indonesia kedua kata itu berasal dari kata dasar sidik, yang artinya memeriksa, meneliti.
Penyelidikan.
Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan :
1.Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik.
2.Laporan polisi.
3.Berita Acara pemeriksaan di TKP.
Penyelidikan pada dasarnya bukanlah suatu tindakan yang berdiri sendiri.
Oleh karena itu, penyelidikan dapat dikatakan sebagai bagian dari fungsi penyidikan.
Penyidikan.
Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pada dasarnya penyidikan adalah tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa.
Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana.
Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”. Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya. (Ard / Arthur )