MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Boyolali (JawaTengah) — Proyek pengerjaan Tugu di Jl. Rajawali No.1 Sidoharjo, Banaran, Kecamatan Boyolali, Jawa Tengah Diduga Janggal dan mencurigakan, karena tidak ditemukan plang papan Proyek di lokasi,setelah diinvestigasi ke lapangan oleh awak Media Investigasi Mabes ternyata plang paginya diletakan jauh dari lokasi proyek , Senin (27/11/2023).
Saat awak media mencoba bertanya dan meminta konfirmasi kepada mandor proyek yang ditemui dilapangan berinisial (DD), dia mengatakan bahwa Pagu angaran proyek hampir Rp.800.000.000. dan ini anggaran dari Pemda, tuturnya.
Yang menjadi kecurigaan kami, kenapa pagu anggaran tersebut seolah – olah di sembunyikan, padahal menurut undang-undang, pelaksana wajib untuk memasang plang proyek/pagu anggaran agar masyarakan tahu berapa anggaran yang dileluarkan oleh daerah untuk membuat Tugu tersebut.
Diketahui proyek pembangunan Tugu di Kecamatan Boyolali ini sudah lebih satu bulan dikerjakan, tetapi kita tidak tahu berapa anggaran yang dikucurkan oleh Pemda untuk membangunnya, imbuh seorang warga disekitar kepada awak media.
Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
( TR32,Kmbs007,Tim red )