Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

MENGENAL GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA

×

MENGENAL GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA

Sebarkan artikel ini

PENCERAHAN HUKUM

MEDIAINVESTOGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Gugatan Sederhana atau dikenal juga dengan small claim court adalah gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan Sederhana diatur dalam PERMA No. 2/2015 dan telah diperbaharui melalui PERMA No. 4/2019.

Sebelumnya dalam PERMA 2/2015 diatur bahwa syarat mutlak nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana paling banyak Rp 200 Juta. Namun, dengan perubahan dalam PERMA 4/2019 nilai tersebut dinaikkan menjadi paling banyak Rp 500 Juta. Artinya, saat ini gugatan materil yang nilainya maks Rp 500 Juta dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana.

Terdapat beberapa kekhususan gugatan sederhana jika dibandingkan dengan gugatan perdata sebagaimana biasa, yakni:

1.Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal

2.Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana

3.Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu

4.Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan

5.Penggugat wajib melarnpirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana

6.Terdapat proses dismissal yang dilakukan oleh panitera

7.Proses mediasi tidak wajib, namun hakim harus selalu mengupayakan perdamaian dengan mengecualikan ketentuan mediasi yang diatur dalam PERMA 1/2016

8.Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan

9.Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah keberatan, bukan banding dan kasasi

10.Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara, bukan pengadilan tingkat banding

11.Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan

12.Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim

13.Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali

Jakarta, 30 November 2023

(Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan