MEDIAINVETIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, langkah hukum yang dilakukan ketika menjadi korban pemalsuan identitas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Pemalsuan identitas merupakan tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan yang meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar atau badan yang dipalsukannya benar.
Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika pelaku sengaja memakai surat atau akta otentik yang telah dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu serta jika hal tersebut menimbulkan kerugian, diancam pula dengan pidana yang sama.
Terdapat beberapa jerat pidana jika menggunakan identitas palsu tergantung dari bagaimana identitas itu digunakan, yaitu:
- Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.
- Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP.
- Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 270 KUHP.
Sementara itu, ditinjau dari UU no 27 tahun 2022Â tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Hukuman lain yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Berdasarkan UU PDP, selain dijatuhi hukuman pidana, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Tindak pidana tersebut berlaku jika dilakukan oleh korporasi, dan pidana bisa dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan atau korporasi, sedangkan korporasi hanya dapat dijatuhkan pidana paling banyak 10 kali dari maksimal denda.
Korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana, pembekuan usaha korporasi, pelarangan, hingga penutupan, membayar ganti rugi, pencabutan izin, dan atau pembubaran korporasi.
Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pemalsuan Identitas.
- Mempersiapkan alat bukti, dengan alat bukti yang jelas laporan akan diterima oleh Kepolisian.
- Membuat laporan Kepolisian, sampaikan laporan dan juga barang bukti yang telah dikumpulkan kepada Kepolisian.
- Memberikan keterangan lanjut kepada Kepolisian, ketika Polisi menerima laporan maka akan ada beberapa pertanyaan untuk dijawab sehingga pastikan untuk memberikan keterangan yang rinci mengenai kejadian yang dialami.
4. Menunggu pemberitahuan dari pihak Kepolisian.
Beberapa waktu setelah pelaporan, polisi akan memberitahu hasil dari laporan yang dialkukan ( Arthur/ Tim )