Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI )
Kamis, 14 Desember 2023
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Larangan keras merusak alat peraga kampanye yang terpasang dilingkungan RT RW setempat, serta fasilitas umum titik-titik lokasi yang telah ditentukan ( *sesuai undang-undang )
Cut herlina Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia( JWI ) dalam pertemuan singkatnya memberi arahan kepada insan pers yang tergabung dalam Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI ), agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu atau beberapa paslon tertentu.
Dalam kesempatan yang sama pula telah disampaikan bahwa perusak alat peraga kampanye ( APK ) merupakan tindakan melawan hukum dan harus ditindak secara hukum sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI ) mengimbau insan pers agar terlibat langsung terjun ke masyarakat membantu pemerintah dalam mengawal jalannya Pemilu Damai, dan apabila ditemukan oknum yang merusak APK wajib bertindak tegas dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib karena hal ini merupakan tindakan provokatif dan meresahkan yang dapat merusak ketertiban umum memancing keributan antar sesama pendukung Paslon.
Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya, Kamis ( 14/12/2023 ).
Menurutnya, pengawasan APK memang menjadi tanggung jawab bersama. Selain konten APK, pengawasan juga meliputi titik-titik pemasangan yang diperbolehkan. Ia pun mengimbau masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK.
“Jangan mengkebiri hak masyarakat yang lain dengan perilaku-perilaku mengarah pada upaya mengganggu, mengacaukan atau menghalangi kampanye Pileg dan Pilpres,” tandasnya.
Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakatan RT dan RW dilarang keras terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik. Jika Ketua RW maupun RT menjadi anggota partai politik serta aktif berkampanye, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.
Fungsi mereka Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, para ketua RT dan RW harus mampu menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban serta men-sosialisasikannya kepada masyarakat artinya bukan memaksakan kehendaknya dan terlibat mendorong, mengkampanyekan seseorang atau berpihak kepada salah satu atau beberapa kontestan
Biro Pers, Media, dan Informasi
Jajaran Wartawan Indonesia (JWI)
Oleh. : Rizky Kurniawan
Editor. : Anwar Konigh