Example 728x250
News

Oknum Keuchik Diduga Terlibat Politik Praktis Dilaporkan Ke Panwaslih Nagan Raya

×

Oknum Keuchik Diduga Terlibat Politik Praktis Dilaporkan Ke Panwaslih Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Nagan Raya (Aceh) – Salah seorang oknum Keuchik diduga terlibat politik praktis mendukung salah seorang caleg peserta pemilu 2024, salah seorang oknum Keuchik dari salah satu Gampong dikecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya,Rabu(10/01-2023). dilaporkan ke Panitia Pengawas.

Pemilihan(Panwaslih)Kabupaten setempat.
Laporan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh(YLBH-AKA)Nagan Raya Muhammad Dustur,S.H,Mkn,dan diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Nagan Raya Syarifah Nur dan didampingi staf sekretariat Panwaslih setempat.

Menurut Muhammad Dustur dirinya melaporkan oknum Keuchik itu karena diduga telah melanggar UU No 17 tahun 2017 pasal 280(ayat 2,3),pasal 282,pasal 283(ayat 1,2) dan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 serta UU No 7 tahun 2017 pasal 494 yang berbunyi Setiap ASN,TNI dan Polri,Kepala Desa,perangkat Desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa,yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3,dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12.000.000 rupiah.

“Iya kami telah melaporkan oknum Keuchik dari salah satu Gampong dikecamatan Seunagan yang diduga ikut terlibat politik praktis ,dengan cara ikut mempublikasikan salah seorang Calon Legislatif(caleg)dimedsos melalui Group WhatsApp Barisan Muda Nagan Raya”.ujar sang pengacara rakyat ini.

Menurut Dustur pelaporan ini sebagai bentuk pengawasan selaku masyarakat agar pelaksanaan pemilu 2024 ini bisa berlangsung jujur,adil,bebas dan rahasia,mengingat undang-undang telah melarang keras bagi kepala Desa untuk terlibat politik praktis.

Lebih lanjut Dustur juga mengharapkan agar Panwaslih Nagan Raya segera mungkin memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang ada, begitupun dengan PJ Bupati Nagan Raya agar serius mengambil tindakan tegas terhadap oknum Keuchik ini bila terbukti terlibat politik praktis.

mengingat dalam setiap Acara PJ Bupati Fitriany Farhas selalu mengingatkan para ASN dan Aparat Desa agar tidak melibatkan diri didalam politik praktis,kata Muhammad Dustur.”kami menunggu komitmen dari Ibu PJ Bupati selaku Pimpinan Daerah untuk menyikapi persoalan ini,untuk itu kami juga melaporkan ke PJ Bupati selaku pimpinan Daerah”.tutup Muhammad Dustur.

(my-uj,Tim Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan