Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Lorong yang Dibangun Baru di Dusun Krueng Putoh atau Dusun Suwak Jame Desa Pulo Ie Diduga Mark Up

×

Lorong yang Dibangun Baru di Dusun Krueng Putoh atau Dusun Suwak Jame Desa Pulo Ie Diduga Mark Up

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Nagan Raya / Aceh – Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, hasil investigasi lokasi pembangunan jalan atau lorong baru yang dibangun di desa Pulo Ie di dusun Krueng Putoh atau Dusun Suak Jame yang menghabiskan (dana desa) sebanyak empat puluh juta rupiah sebagai mana tertera pada papan nama kegiatan atau papan informasi publik yang dipasang pada pembangunan jalan/lorong tersebut. (12/1/2024)

Pembuatan lorong baru tersebut diduga bukan dipergunakan kepada sarana umum/masyarakat banyak baik dalam desa maupun masyarakat umum lainnya, hanya keperluan masyarakat tertentu diduga keperluan sebagai pemilik tanah saja sekitar dua atau tiga orang hanya kepentingan masyarakat sebagian kecil berkebun sayur di belakang rumah.

Pada papan informasi kegiatan pembangunan tersebut tidak dicantumkan berapa volume dimana lokasi yang dibangun karena dua item tersebut di tutup atau dikosongkan telah dicat putih papan nama kegiatan yang di pasang pada lorong tersebut di Dusun Suwak Jame atau Krueng Putoh di desa Pulo Ie, yang ditutup pada papan nama tersebut jenis kegiatan dan volume, atas perbuatan yang dilakukan itu adalah merupakan pembohongan publik tentang pembangunan tersebut.

Jumlah dana desa untuk pembuatan lorong baru tersebut yang menghabiskan dana desa sebanyak Rp40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) dan yang digunakan hanya serak kerikil dan lening beuton yang tidak terlalu jauh diprediksi hanya puluhan meter saja, diduga pembangunan lorong dapat terindikasi Mark up / penggelembungan biaya.

Diharapkan kepada inspektorat untuk melakukan pengawasan serta perlu dilakukan evaluasi desa tersebut jika perlu dilakukan pemeriksaan / diaudit termasuk biaya lainnya supaya jelas tentang pengeluaran serta penggunaannya dana desa harus transparan ke publik dan dipertanggungjawabkan dana desa tersebut harus sesuai dan akuntabel secara jelas kepada masyarakat desa dan kepada pemerintah.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 68, meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa dan memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

(Wahyuddin Rapu, Tim Redaksi)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan