Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Koppaja Kecam dan Desak Kajagung:”Rakernas Kejaksaan RI Tercoreng Arogansi Oknum Asintel Kejati Jabar”

×

Koppaja Kecam dan Desak Kajagung:”Rakernas Kejaksaan RI Tercoreng Arogansi Oknum Asintel Kejati Jabar”

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) mengecam sikap arogansi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Zulfikar Tanjung, yang mengusir wartawan dari arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI yang digelar di Hotel Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, pada 8 s/d 11 Januari 2024 lalu. Pengusiran itu dinilai melanggar UU tentang Pers tahun 1999, karena menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Karena itu, saya meminta agar pimpinan Kejaksaan RI menegur dan memberi sanksi pada oknum jaksa arogan tersebut. Oknum jaksa seperti itu tampaknya tak mematuhi perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selalu menggaungkan untuk selalu transparan,” kata Direktur Utama Koppaja Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (13/1).

Mukhsin mengatakan, kehadiran wartawan dalam meliput Rakernas Kejaksaan RI, sudah seharusnya disambut positif sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan keterbukaan informasi publik. Ditambah lagi, Rakernas tersebut dibiayai negara yang sumbernya berasal dari APBN sehingga wajib terbuka untuk umum termasuk kepada insan Pers (wartawan) yang ingin meliput.

“Saya heran mengapa Kejaksaan RI malah menjadi tertutup begitu, sehingga terkesan ada yang memberi perintah kepada Asintel Jabar Zulfikar Tanjung untuk mengusir wartawan. Jika benar, siapakah yang memberi perintah itu? Sepengetahuan saya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin itu orangnya sangat terbuka sehingga jajarannya pun diimbau untuk transparan kepada publik,” ujar Mukhsin.

Dengan adanya kejadian itu, menurut Mukhsin Rakernas Kejaksaan RI sudah tercoreng karena ulah arogansi oknum Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung itu. Apalagi, Koppaja menerima informasi sikap arogan Zulfikar Tanjung itu menimpai lebih dari 4 wartawan.

“Iya, saya juga menerima pengaduan bahwa ada 3 wartawan lainnya yang menerima perbuatan yang kurang terpuji dari Zulfikar Tanjung itu. Jika tidak ada sanksi dari pimpinan kepada oknum tersebut, maka sebenarnya bisa diartikan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah dari pimpinan di Kejaksaan Agung,” tandas Mukhsin.

Mukhsin juga mempertanyakan, apa alasannya sang oknum jaksa itu menegur 3 wartawan tersebut. Tindakannya yang berlebihan dan arogan, sama sekali tidak mencerminkan perilaku jaksa yang humanis sebagaimana sering digaung-gaungkan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Dengan kata lain, oknum jaksa itu tidak patuh terhadap perintah Jaksa Agung Burhanuddin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade Tajudin Setiawan memastikan tidak ada pengusiran kepada wartawan di arena Rakernas Kejaksaan RI.

“Panitia telah menyiapkan tempat atau ruang media center,” kata Ade seperti dikutip dari matafakta.com pada Jumat (12/1) kemarin.

Begitu pula dengan jawaban Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. Menurut Ketut, pihaknya tidak mengundang wartawan untuk meliput acara Rakernas Kejaksaan RI itu dengan dalih karena tempatnya di luar Jakarta.

“Kami melakukan liputan sendiri dan akan didistribusikan kepada seluruh media hingga ke daerah,” dalih Ketut lewat pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sebelumnya, tiga orang wartawan yang disebut dari Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), mendapat tindakan tidak terpuji serta arogan dari oknum yang diketahui sebagai Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung di arena Rakernas Kejaksaan RI pada 8 Januari lalu. Kejadian yang menimpa Kuncir (Dialog), Sofyan Hadi (matafakta.com) dan Amri Siregar (beritaglobal-indonesia.com) itu bermula ketika ketiganya sedang berjalan dari area parkiran menuju gedung tempat Rakernas akan berlangsung.

Sesampainya di depan gedung tersebut, Zulfikar Tanjung itu menegur ketiganya. “Dari mana?”. Mendapat pertanyaan begitu, Amri lantas menjawab “Dari wartawan, anggota Forwaka.” Bukannya mendapatkan respons yang positif, Zulfikar justru mengusir mereka dengan nada suara yang sedikit meninggi.

“Tolong, silakan tinggalkan tempat ini dan keluar dari lokasi karena acara ini belum bisa dimasuki wartawan,” ketus Zulkifli sambil memanggil beberapa petugas jaksa yang bertugas di sana untuk mengusir para wartawan tersebut.

Namun, meski disuruh Zulkifli, para petugas jaksa tersebut tidak mau mengusir ketiga wartawan itu. Kemudian, oknum jaksa Zulkifli Tanjung itu memandang sinis terhadap ketiga wartawan, sehingga ketiganya bersepakat meninggalkan lokasi Rakernas Kejaksaan RI dan kembali ke area parkir sepeda motor.

Saat wartawan duduk di tempat parkir motor seraya menunggu hujan reda, Zullikar Tanjung rupanya mengikuti para wartawan dari belakang secara diam-diam. Karena baru beberapa menit wartawan duduk-duduk, Asintel Kejati Jakbar itu sudah ada, dan kemudian memberikan perintah kepada 3 anggota TNI yang bertugas jaga di sana untuk mengusir Wartawan.

Menurut keterangan salah seorang sumber yang tidak mau disebut namanya, jika tidak ada perintah dari pimpinan yang memerintahkan untuk melarang adanya wartawan meliput Rakernas tentunya Asintel Kejati tidak over acting seperti itu.

“Maka wajar saja sebagai pengaman Rakernas dari wilayah, sang Asintel otomatis manut atas perintah atasannya tersebut. Jadi bawahan (Asintel Kejati Jabar -red) hanya menjalankan perintah pimpinan dari Kejagung yang mungkin tak butuh atau ‘Alergi’ terhadap wartawan. Soal siapa orangnya, yah wartawan lah yang tahu,” pungkas sumber yang juga seorang Jaksa itu.

( FCG,TR32,Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan