Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Pembangunan Jalan / Lorong yang Dibangun Baru di Dusun Suwak Jame / Krueng Putoh Desa Pulo Ie Penuh Rekayasa dan Pembohongan Publik

×

Pembangunan Jalan / Lorong yang Dibangun Baru di Dusun Suwak Jame / Krueng Putoh Desa Pulo Ie Penuh Rekayasa dan Pembohongan Publik

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Nagan Raya – Pembongkaran/pengrusakan dan atau menghilangkan barang bukti papan informasi publik tentang kegiatan pembangunan jalan/lorong yang dibangun di Dusun Krueng Putoh/Suwak Jame Desa Pulo Ie, kecamatan Kuala, kabupaten Nagan Raya, hasil investigasi pertama ke lokasi bangunan tersebut pada tanggal 12 Januari 2024 dan sampai berita ini diturunkan, papan kegiatan/papan informasi publik belum dipasang kembali di tempat semula yang telah dilansirkan di media investigasi mabes sebagai mana tersebut diatas. (16/1/2024.)

Pembongkaran atau pengerusakan papan informasi kegiatan pada pembangunan jalan/lorong tersebut, ini merupakan suatu pelanggaran penipuan dan pembohongan publik. Pada awalnya yang dipasang di bawah pokok kuini, gambar documentasi yang ditampilkan pada media yang dilansir tersebut, kini papan informasi tersebut tidak ada lagi diduga pada 13 Januari 2024 telah dilakukan pembongkaran atau pengerusakan, juga diduga untuk menghilangkan barang bukti.

Media investigasi mabes yang dilakukan hanya sesuai prosedur berdasarkan penempatan palang informasi kegiatan, dimana yang ditempatkan semula berarti jelas pembangunan tersebut dilokasi itu yang dibangun, itu salah satu bukti positif yang sudah ada keputusan/musyawarah desa, setiap palang informasi kegiatan yang sudah dipasang pada salah satu proyek tidak bisa lagi dirobah atau dipindahkan kelokasi lain, itu merupakan pembohongan/penipuan ke publik diduga proyek yang dibangun tersebut ada unsur rekayasa, publik mempertanyakan mengapa hal ini terjadi.

Pembangunan jalan/lorong sebagai mana tersebut diatas, yang dilansir media sorotan rakyat 13 Januari 2024 yang ditampilkan pembangunan jalan di tempat lain diduga sudah dialihkan bangunan tersebut, hal ini suatu perbuatan yang melanggar dari ketentuan awal pemasangan papan informasi.

Mengapa papan informasi tidak dipasang dari awal pada proyek lain, sebagai mana yang di lansirkan oleh media yang membuat sanggahan tersebut, itu merupakan suatu pelanggaran dan telah dilakukan pembohongan publik, kejadian semacam ini adalah hal yang membuat keliru ke publik.

Pemerintah/inspektorat perlu dilakukan pemeriksaan dan diaudit kembali dalam segala bidang pembangunan desa tersebut, supaya jelas dan transparan dapat dipertanggung jawabkan secara transparan ke publik dan penggunaannya tepat sasaran dana desa/uang negara yang digunakan.

(Wahyuddin Rapu, Tim Redaksi)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan