Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Polresta Cirebon Amankan Kebaktian Ibadah Gereja-gereja di Kabupaten Cirebon

×

Polresta Cirebon Amankan Kebaktian Ibadah Gereja-gereja di Kabupaten Cirebon

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Cirebon (Jawa Barat) – Polresta Cirebon mengamankan kebaktian dan ibadah rutin di gereja-gereja di wilayah Kabupaten Cirebon, pada Minggu 21 Januari 2024. Pengamanan tersebut dilaksanakan Polsek jajaran Polresta Cirebon yang di wilayahnya terdapat gereja. (21/01/2024)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, hari ini terdapat 14 gereja di wilayah hukum Polresta Cirebon yang melaksanakan kebaktian. Belasan gereja tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon.

“Pengamanan ibadah kebaktian ini untuk menjaga kondusivitas dan penguatan harkamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon. Kami juga bersinergi dengan jajaran Kodim 0620/Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan pengamanan ini,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, pengamanan rutin tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas wilayah hukum Polresta Cirebon. Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon serta meminimalisir potensi gangguan keamanan di tempat ibadah.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polresta Cirebon. Dengan adanya pengamana ibadah kebaktian secara rutin diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada para jemaat dan masyarakat sekitar.

“Melalui upaya ini, diharapkan terciptanya lingkungan yang harmonis dan terjaga, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di sekitar tempat ibadah. Kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas sehingga kegiatan ibadah dapat berjalan dengan aman dan damai,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Muhamad Iswandi, Tim Redaksi)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan