MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |-CIBINONG, BOGOR – |
Dibawah komando Kuncoro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor lembaga Kejaksaan jadi terkesan “mandul” dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan pokok-pokok pikiran (Pokir) sejumlah anggota DPRD.
Hal tersebut diulas langsung, oleh Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) DKI Jakarta Belson sinaga. Bahkan menurut Belson Kejari Kabupaten Bogor terkesan diam, dan cuma sanggup menyaksikan kasus korupsi yang merajalela diwilayah hukumnya.
“Kejari Minim produk hukum. Untuk itu, kami merekomendasikan dan meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dicopot saja,” tegas Belson sinaga SH, Selasa (23/01-24).
Belson mengaku kecewa, atas hasil capaian kinerja yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten bogor.
Belson mengatakan, kalau memang kinerjanya tidak menghasilkan produk hukum dan penetapan menurutnya Kejari bisa di cap mandul (tidak ada produk hukum). Khususnya, penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor. Untuk itu, BAIN HAM RI dipastikan akan melayangkan surat tertulis kepada Kejaksaan Agung untuk segera mencopot jabatan Kuncoro sebagai Kajari. Karena Kajari dinilai tidak dapat memenuhi target penanganan kasus korupsi setiap tahunnya.
Persoalan tersebut merupakan buntut dari lambatnya penanganan beberapa kasus, salah satunya kasus diduga adanya praktik kejahatan korupsi bagi-bagi kue didalam kekurangan volume, dan denda keterlambatan. Hal itu diungkap, dengan adanya LHP BPK.TA.2020-2022
“Mandulnya supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor patut dipertanyakan, karena sepanjang tahun belum satupun kasus yang dituntaskan oleh Kejari Kabupaten Bogor. Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan pejabat pemerintah yang korup. Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, bahkan terkesan tutup mata dan telinga. seolah-olah hal korupsi ini tidak pernah terjadi. Salah satu contoh dalam kasus PAD dan lain-lain,” beber Belson.
Oleh karenanya, pihaknya sangat tidak setuju dengan apa yang dilakukan Kejaksaan. Dimana terkesan diam, dan tidak mau bekerja.
“Maka yang jelas BAIN HAM RI DKI Jakarta menganggap Kejaksaan Negeri Kabupten Bogor takut kepada koruptor yang ada di Kabupaten Bogor atau mungkin Kejaksaan diduga sudah juga ikut masuk angin,” tandasnya.
Padahal, sebagai Lembaga Penegak Hukum yang tahu tentang Undang-Undang, seharusnya tegas dalam mengambil keputusan. Karena kata Belson, korupsi itu sangat merugikan Negara juga masyarakat dan sepatutnya harus diberantas.(FC-G/TR32,**)