MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat) – (Senin 29 Januari 2024,)Tidak terima (ID) karena pernah dilaporkan kepada panwascam tanpa alat bukti valid ,dari hasil penelusuran panwascam terhadap seluruh bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan dari kepala dusun ,panwascam berpendapat dan berkesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan (N,O) tidak ditemukan peristiwa pelanggaran atau menyalahi aturan, Senin (29/01/2024).
Di saat menanggapi informasi yang berkembang saat ini terkait permasalahan tersebut pimpinan umum LP.Nasdem Binsar laluntues Sidauruk memberikan perhatian penuh dan bahkan akan membawa hal tersebut kerana hukum untuk membuat laporan ke polres Lampung barat
Binsar juga mengatakan atas dasar tersebut kami akan melaporkan (NO) kepala dusun ke APH di karna kan sudah merugikan kan memfitnah , bahwa tindakan terlapor ( N.O) terhadap (ID) calon kpps yang tidak di Lantik
Pelaku yang mengadakan laporan mengada-ngada atau palsu sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun berikut bunyi pasalnya:
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,pungkasnya.
(Raidison naga Rio)