MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat – Kepala dusun bedeng sari satu pekon gunung terang kecamatan air hitam ,Lampung barat ,memberikan laporan palsu terhadap panwascam terkait pelanggaran dugaan pelanggaran pemilu DPR DPP ,DPRD, propinsi ,kabupaten atau pemilu presiden dan wakil presiden terhadap (ID), Senin (29 Januari 2024)
Padahal calon kpps (I D) sudah memenuhi syarat ketentuan, penyeleksian tinggal menunggu pelantikan cuma sangat di sayangkan perkara laporan palsu kadus setempat( ID ) tidak jadi di Lantik dan sangat di rugikan.
membuat laporan palsu memiliki ketentuan yang akan merugikan , laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Tetapi orang yang melakukan laporan palsu masih dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat kami tim media konfirmasi kepada (ID) calon kpps ,yang tidak di Lantik beliau menjelaskan saya tidak tau apa apa kok bisa nya saya tidak di Lantik , Terkait kejadian di saat malam memang iya suami lagi ada acara sama temen temen nya di rumah dan ada salah satu calon legeslatif mampir masak iya kita usir dan “
mereka ngobrol juga tidak membahas masalah partai melain kan membahas masalah perbong golan kalo memang benar kami menyalahi aturan seharus nya mereka Dateng dong ke rumah cek kebenaran nya seperti apa ucap nya ..
Camat air hitam angkat bicara ‘terkait permasalahan kpps yang tidak di Lantik memang Benar disana tidak ada bukti” kuat alat peraga mau pun pembahasan masalah politik yang sangat saya sayang kan kepada pihak pihak yang membidangi begitu cepat mengambil kesimpulan tanpa ada nya penelusuran terlebih dahulu pungkas nya .
(Raidison naga Rio)