MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat –
Sebelumnya ramainya pemberitaan di media online dengan adanya pemecatan anggota LHP Pekon Buay Nyerupa. Sekretaris Forum Komunikasi Lembaga Himpun Pemekonan ( FKLHP ) Kabupaten Lampung Barat yang biasa disapa akrab Cik Lo angkat bicara dan mengecam Keras dengan adanya pemecatan LHP aktip ( Agus Tiyon )Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau yang diduga dilakukan oleh oknum Sekdes Pekon tersebut, ( SABTU 03 FEBRUARI 2024 )
Terkait dengan pemecatan LHP tersebut Kami kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Pemekonanan ( FKLHP ) Lampung Barat tidak bisa menerima dan hanya berdiam diri atas kejadian tersebut, ” Cik Lo menuturkan. Karena jelas dalam Permendagri 110 tahun 2016 bahwa pengangkatan dan pemberhentian Lembaga Himpun Pemekonan ( LHP )harus melalalui beberapa mekanisme dan tahapan tahapan, artinya tidak secara sepihak, apalagi pemecatan dilakukan oleh Sekdes.
Lanjut Cik Lo ” Jelas itu melanggar aturan karena yang berhak melakukan pemecatan,pemberhentian adalah Bupati.
Selanjutnya kami atas nama FKLHP Lampung Barat meminta agar oknum Sekdes Pekon Buay Nyerupa melakukan klarifikasi kepada kami FKLHP Lampung Barat sebagai rumah besar dari LHP se Kabupaten Lampung Barat yang beranggotakan 981 orang yang aktip dari 131 Pekon di 15 Kecamatan.
Atas perlakuan dari oknum Sekdes tersebut sangat melukai hati saya sebagai pengurus rumah besar FKLHP Lampung Barat dan juga saya pastikan kejadian ini juga sangat melukai hati rekan rekan LHP semua yang ada di Lampung Barat dan jelas pemecatan secara sepihak tersebut tindakan yang salah dan menyalahi aturan, ” tegas Cik Lo
Masih kata Cik Loh ” Oleh sebab itu sekali lagi kami meminta kepada oknum Sekdes Pekon Buay Nyerupa untuk melakukan klarifikasi kepada FKLHP Lampung Barat dan kami juga mengingatkan kepada seluruh Sekdes dan perangkat Desa agar membaca dan mempelajari serta memahami regulasi Lembaga lainnya agar hal serupa jangan sampai terulang lagi.
Lanjut Cik Lo saya atas nama FKLHP Lampung Barat meminta agar kiranya LHP se Kabupaten Lampung Barat agar tetap tenang dan bijaksana dalam menanggapi kejadian yang menimpa rekan kita di Pekon Buay Nyerupa ,” ucap nya.
Atas kejadian ini Kami Forum Komunikasi Lembaga Himpun Pemekonan ( FKLHP ) Lampung Barat juga meminta kepada pihak Kecamatan agar dapat memahami dan mengetahui pengangkatan dan pemberhentian LHP itu ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai peraturan yang tertuang dalam Permendagri 110 tahun 2016. Karena LHP adalah bagian dari pada Pemerintah Pekon yang terdiri dari Aparatur Pemerintah dan Lembaga.
Terkait dengan SK dan nama LHP yang diduga dipecat oleh oknum Sekdes yang masih digunakan untuk pengambilan tunjangan LHP, kami atas nama FKLHP Lampung Barat berharap agar kiranya hal ini dapat segera diselesaikan agar jangan sampai ada yang dirugikan. (Raidison naga Rio / Tim )