MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Nagan raya – Aceh – Tersangka telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan kata kepala satuan reserse kriminal polres nagan raya iptu vitra ramadani kepada awak media dalam konferensi pers di suka makmue. 19/2-2024.
pada acara konferen pers tersebut didampingi KBO reskrim ipda erick andilia beserta kasi humas ipda fauzi adha, iptu vitra ramadani mengatakan penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilahirkan tersebut karna tersangka merasa malu/tidak sanggup menahan malu dengan tetangga di kampung dia sendiri kata iptu vitra ramadani.
Tersangka diduga nekat membunuh anaknya setelah ia melahirkan di dalam kamar mandi dengan cara memasuk kan bayi tersebut kedalam kantong plastik.
Sang bayi tersebut diduga di buang ke saluran air/lueng irigasi dibelakang rumahnya yang tidak berjauhan sekitar 50 meter.
Dalam konferensi pers di ruang reskrim tersebut juga sebagai barang bukti berupa sebuah gunting warna hitam yang diduga untuk memotong tali pusat bayi yang dilahirkannya dan sebagai barang bukti lain satu unit telepon pintar merek oppo serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 ayat (1) junto pasal 342 KUHP Pidana juncto undang undang Republik Indonesia nomor 11 tentang perlindungan anak.
Dan tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan serta proses pemeriksaan terhadap tersangka, kasus ini juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan pemkab nagan raya yang disampaikan iptu vitra ramadani. (my-uj)