Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Terkait Isu Buka Kotak Suara di TPS 9 Desa Tamansari, Nurul Hidayah Advokat Supriyadi Angkat Bicara.

×

Terkait Isu Buka Kotak Suara di TPS 9 Desa Tamansari, Nurul Hidayah Advokat Supriyadi Angkat Bicara.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINBESTIGASIMABES.CO.ID | PESAWARAN – Lampung – Adanya isu akan dibukanya Kotak sura dan penghitungan kembali surat suara di TPS 9 Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan yang belakangan ini marak diperbincangkan, Nurul Hidayah yang merupakan Kuasa Hukum Supriyadi caleg nomor urut 1 DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan angkat bicara terkait hal yang hangat diperbincangkan tersebut. (28/02/2024)

Hal itu disampaikanya usai mendapatkan kuasa dari Supriyadi untuk mendampingi permasalahan tersebut, Nurul Hidayah menyampaikan kronolgi terkait ada dugaan tidak terimanya salah satu Caleg berinisial HR yang juga sama-sama diusung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP,) dengan dapil yang sama yaitu Dapil 1 tersebut, adapun Kronologi yang disampaikan Nurul Hidayah antaralain sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum yang diantaranya Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
  2. Bahwa Sdr. Supriyadi merupakan salah satu Calon Legislatif yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan dengan Nomor urut 1.
  3. Bahwa dari Hasil Perolehan Suara yang diperloleh Sdr. Supriyadi berjumlah 1.819 Suara.
  4. Bahwa dari perolehan tersebut ada pihak yang merasa tidak terima dengan perolehan hasil dari pemungutan dan penghitungan berjenjang dari Tingkat TPS sampai dengan KPU Kabupaten Pesawaran.
  5. Bahwa calon lain yang masih 1 partai yaitu Sdr. Herlan yang merupakan Calon legislatif yang juga diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan dengan Nomor urut 2, melaporkan bahwa adanya dugaan kecurangan berdasarkan adanya video viral yang beredar terkait penghitungan suara yang di lakukan oleh linmas di TPS 9 Desa Tamansari.
  6. Bahwa Video yang dimaksud tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk menjadi Bukti.
  7. Bawah dari laporan tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah memanggil beberapa saksi yang diantaranya adalah Ketua KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara), Linmas Sugiyatno, serta linmas pembantu Maryono dan beberapa Saksi di TPS 9 Desa Tamansari.
  8. Bahwa dalam pengakuannya Linmas dimaksud yaitu Sdr. Sugiyatno melakukan penghitungan suara berdasarkan permintaan tolong dari Sdr. Heri Selaku Ketua KPPS di TPS, dikarenakan Sdr. Heri Kelelahan dan tidak enak badan pada saat penghitungan suara Pemungutan Suara DPRD Kabupaten/Kota.
  9. Bawa Sdr. Heri Juga mengakui bahwa dirinya meminta bantuan Linmas yaitu Sdr. Sugiono Untuk membantu menghitung suara dimaksud.
  10. Bahwa Sebelum membacakan surat suara, Ketua KPPS dan Linmas sudah menyampaikan ke Semua saksi partai politik, bahwa Linmas yang akan membacakan. Dan semua Saksi tidak keberatan dan mengizinkan.
  11. Bahwa Dalam proses pemungutan suara dari awal sampai akhir, tidak ada yang merasa keberatan.
  12. Bahwa ada beberapa Saksi-saksi lain dipanggil yang bukan dari TPS 9.

Seperti informasi sebelumnya bahwa klien nya yaitu Supriyadi, berdasarkan perhitungan pleno pada tingkat Kecamatan Gedong Tataan yang digelar PPK setempat, Supiyadi mendapatkan 1.819 sura, sedangkan caleg dibawahnya mendapatkan 1.776 Suara, dengan selisih 43 suara, hal ini yang dimungkinkan tidak terimanya HR atas perolehan tersebut.

Nurul Hidayah juga menyampaikan terkait hal tersebut agar kiranya KPU segera mengumumkan hasil pleno bahwa berdasarkan perhitungan suara yang berjenjang ditingkat TPS hinga Kecamatan, Supriyadi unggul di Partainya dan sejauh ini tidak ada permasalahan apapun.

“Seharusnya KPU Kabupaten Pesawaran segera mengumumkan kemenangan klien kami, karen dari awal ditingkat TPS dan juga pleno kecamatan tidak ada masalah, kalau mau ada masalah seharusnya saat pleno di Kecamatan” ungkap Nurul.

Lebih lanjut Nurul menyampaikan terkait dengan adanya Video Viral Linmas menghitung surta suara di TPS 9 Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan, hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Bawaslu, dimana Linmas melakukan hal tersebut berdasarkan permintaan tolong dari Ketua KPPS yang pada saat penghitungan suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, kondisinya kelelahan dan sakit sehingga atas izin dari saksi parpol dan juga PTPS hal tersebut terjadi dan tidak ada keberatan dari pihak manapun.

“Kalau tekait Video viral itukan sudah diklasifikasi dari Pihak Bawaslu dan itupun menurut para pihak yang dipanggil keterangan seperti itu, artinya sudah jelas bahwa karena kondisi pada saat itu Ketua KPPS yang meminta bantuan dan diizinkan oleh PTPS maupun Sanksi Partai politik di TPS 9 tersebut” imbuhnya.

Dan atas kejadian tersebut dikatakan Nurul “Dalam kacamata hukum hal tersebut tidak jadi masalah dan sudah menjadi keharusan KPU Kabupaten Pesawaran segera mengumumkan kemenangan klien nya tersebut. (TIM)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan