Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Miris, Ada Media Gunakan Narapidana Sebagai Narasumber

×

Miris, Ada Media Gunakan Narapidana Sebagai Narasumber

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Banda Aceh – Pemegang kuasa atas lahan di Desa Agoi Pantan Bayam, Nagan Raya, Wahyuddin Rapu, menyayangkan pemberitaan media Atjehterkini.com yang menggunakan narapidana sebagai narasumber. “Ini tindakan yang tidak mendidik,” ujarnya, Sabtu (2/3/2024).

Dijelaskan, media menulis berita dengan judul “Dairin Alfaris Minta Kepolisian Polda Aceh Hentikan Tambang Ilegal di Lahan Sengketa” yang tayang pada tanggal 1 Maret 2024. Dairin yang dijadikan narasumber adalah narapidana yang notabene merupakan penjahat yang telah divonis Pengadilan.

Karena itu, Wahyuddin menilai, media Atjehterkini.com telah menyiarkan berita yang menyesatkan karena mengutip keterangan dari seorang penjahat. Disebutkan, Dairin adalah preman yang sebelum ditangkap menguasai lahan milik orang lain secara tanpa hak. “Atas kesalahannya itu, narapidana tersebut dihukum 32 bulan penjara,” sebutnya.

Menurut Wahyuddin, sebagai pihak yang telah dikorbankan oleh pemberitaan media Atjehterkini.com yang tidak profesional dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, ia telah melayangkan Hak Jawab di media tersebut. “Ini adalah hak konstitusi saya yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diabaikan oleh Redaksi media tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di samping tidak melakukan uji informasi dan menerapkan cover both side, isi pemberitaan media Atjehterkini.com seluruhnya tidak benar. Media itu telah menyiarkan kabar bohong dan menyesatkan.

Menurut Wahyuddin, tidak ada permasalahan apa-apa di atas lahan yang disebut dalam pemberitaan itu sebagai tanah sengketa. “Dairin bukan siapa-siapa terkait dengan lahan tersebut. Dia hanya preman yang sok kuasa,” ucapnya.

Dia mengakui, lahan itu memang pernah menjadi sengketa antara orangtua Dairin (Tgk Rani) dengan Hasanuddin yang tidak lain merupakan pamannya sendiri. Sengketa itu telah diselesaikan melalui jalan mediasi yang difasilitasi oleh Muspika Beutong. “Jadi, tidak ada lagi permasalahan dengan lahan tersebut,” pungkasnya.[

( MY,Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan