MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Keterangan Saksi Dari BPN Ketapang PKPPR,Izin Lokasi PT. PBI Berkekuatan Hukum Bedasarkan OSS.
![](https://mediainvestigasimabes.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240307-WA0028.jpg)
Ketapang Kalbar -Pengadilan Negeri Ketapang Kembali mengelar Sidang Gugatan Perdata PT.Putra Berlian Indah ( PBI ) Kepada PT.Cita Mineral Investindo tbk. ( CMI ) Site Air Upas Selaku tergugat dalam sengketa izin lokasi,yang katanya terletak di dusun Batang Belian Desa karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalbar Rabu 06/03/ 24.
![](https://mediainvestigasimabes.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240307-WA0031.jpg)
Kali ini Penasehat Hukum PT. CMI JUNAIDI SH,kini hadirkan Nur rochim dari BPN Ketapang selaku saksi dari pemerintah yang ke tiga ( 3 ) orang nya.
Sebelum hadir saksi yang ke tiga (3) Nur rochim dari BPN Ketapang; Penasehat Hukum PT. CMI JUNAIDI SH, sudah pernah hadirkan, Ibu Dayang Suri Siamsi, SIP. Dari DPMPTSP Dan Ardian Candra Aji ST. Dari ESDM; pada persidangan rabu (28/02/2024) bulan lalu.
![](https://mediainvestigasimabes.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240307-WA0029-1024x1024.jpg)
Menjelaskan terkait izin yang dimiliki PT. CMI dengan No. SK 500/107/MINERBA/DPMPTSP.C/2017 yang di
keluarkan oleh Gubernur pada tanggal 8/3/2017 dengan luasan 15.670.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI
PRODUKSI, yang berlokasi di wilayah Desa Suka Karya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Jelasnya.
Berdasarkan izin PKKPR PT. CMI. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa PT. CMI juga melakukan afiliasi dengan Perusahaan PT. SINAR KALIMANTAN INTI TAMBANG dengan No SK.945/DISTAMBEN/2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 29/12/2016 dengan luasan 1.739.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI
PRODUKSI yang berlokasi di wilayah Desa Gahang Kecamatan Air Upas. terangnya.
Lanjut saksi yang ke tiga (3) Nur rochim dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Ketapang yang di hadirkan di ruangan persidangan pengadilan negeri Ketapang oleh penasehat Hukum PT. CMI JUNAIDI SH.
Nur rochim Saksi yang dihadirkan oleh PT.CMI Site Air Upas dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang seksi penatagunaan tanah tidak menjelaskan adanya PKKPR PT.CMI di wilayah dusun Batang Belian Desa karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang menjadi materi gugatan PT.PBI. terang nya.
Dalam persidangan saksi hanya menjelaskan bahwa saksi mengetahui tentang PT. PBI dan PT.CMI, saksi juga pernah melihat PKKPR PT.PBI. di lokasi Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS melalui surat yang disampaikan PT. PBI ke Badan Pertanahan Kabupaten Ketapang pada waktu itu kata Nur rochim.
Saksi Nur rochim juga menjelaskan bahwa dalam pengajuan PKKPR dapat dilakukan dengan melalui penilaian terlebih dahulu degan kesesuaian tata ruang maupun secara otomatis. PKKPR Salah satu syarat memperoleh perizinan yang merupakan persyaratan dasar paparnya.
Kuasa Hukum PT. PBI Tengku Amiril Mukminin mempertanyakan kepada saksi Nur rochim kekuatan Hukum Penerbitan PKKPR secara otomatis atau secara penilaian terlebih dahulu, mana yang mempunyai kekuatan Hukum?.. jawab saksi Nur rochim menjelaskan bahwa secara Hukum sama sama punya kekuatan Hukum yang sah tegasnya.
Tengku Amiril Mukminin taya lagi terkait degan lahan yang sudah terbit PKKPR nya. apakah pihak lain yang akan mengajukan diperbolehkan lagi?… Jawab saksi Nur rochim menjelaskan secara aturan itu tidak boleh. Kalau di lokasi tersebut sudah ada izin lokasi pelaku usaha yang lain maka sistem OSS akan menolak. Ujarnya Nur rochim selaku saksi dari BPN Ketapang.
Ke-tiga ( 3 ) saksi yang di Hadirkan Oleh penasehat Hukum PT. CMI, JUNAIDI SH, tidak jauh beda keterangan yang di sampai para saksi, berdasarkan OSS.
Sistem ini telah memiliki payung Hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018). PP ini telah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan di undangkan pada tanggal 21 Juni 2018. Ada 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia ini. Pungkasnya.
Al badri / Tim