Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Ulah Kades Tanjung Pasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Mohon Pemda Ketapang Bertindak.

×

Ulah Kades Tanjung Pasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Mohon Pemda Ketapang Bertindak.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG – Ujang masyarakat Desa Tanjung pasar menyampaikan kepada awak media Kamis 7 – 3 – 2024
Beberapa orang pemilik pangkalan dan pengecer BBM Subsidi untuk masyarakat di Desa Tanjung pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. mengatakan sedang tersendat.

Hal ini disebabkan karena ulah Kades Rusmin Nuryadin diduga bersikap diskriminatif karena tidak bersedia mengeluarkan surat Rekomendasi sebagai syarat membeli BBM pada SPBU di Ketapang.

Sikap ini membuat mereka resah dan berharap Pemda Ketapang turun tangan untuk menengahi,karena jika berlarut, warga akan berunjuk rasa menentang perlakuan Kades.

perihal ini terjadi sekitaran dua Minggu ini,saya tidak jual minyak lagi,kalau begini terus,suatu waktu akan kami demo,bila perlu demonya ke Kota Ketapang ucap Ujang warga Desa itu,kamis (07/03/2024) lewat telpon.

Ia menduga sikap diskriminasi Kadesnya akibat efek pemilu lalu. Karena saat itu, secara terang terangan Kades mengampanyekan seorang caleg namun hasil suara caleg usungan kades di desanya tidak memuaskan.

“Jadi mungkin Kades masih dendam pada warga yang bukan pendukung caleg itu dan diduga akan dipersulit urusan di Desa, dan terbukti saya saat itu tidak milih caleg suruhan Kades maka dari itu disusahkan dapat rekom,” kata Ujang.

Sekertaris Desa Tanjung pasar Ramiatun membenarkan perlakuan Diskriminatif kadesnya itu. Ramiatun mengaku juga menjadi korban sikap Kades.

“Terus terang Kades secara lisan udah ngomong ke masyarakat kalau saya udah tidak bisa jabat sekdes lagi udah di berhentikannya suasana di kantor Desa saya buat tidak nyaman bekerja,” ucap Ujang kepada Media pada hari Sabtu tanggal 9 2024. ( Bad /tim )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan