Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Diduga Konsumsi Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

×

Diduga Konsumsi Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap 3 pelaku yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu. Minggu dini hari (17/3/24) sekira pukul 01.30 WIB

Para pelaku yang berinisial CY (25), RS (29) dan JI (29) tersebut, berhasil diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dari rumah itu, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kelurahan Yukum Jaya.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata AKP Feabo saat dikonfirmasi. Minggu (17/3/24) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Yukum Jaya, lanjutnya, pihaknya menemukan 3 orang pria yang sedang duduk di dalam rumah tersebut berikut semua barang bukti ada di sekitar para pelaku.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Diketahui, dua pelaku inisial CY dan RS merupakan warga Kel. Bandar Jaya Timur, sementara JI warga Kel. Bandar Jaya Barat.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (Rudi)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

News

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli…