MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang / Kalimantan Barat – Setelah melalui serangkaian proses, H.Syahrudin alias H.Bujang Anis, melalui pemegang kuasa telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh CV. JOSS Kendawangan, Senin(18/03/2024).
Ali Muhamad yang mendapat pelimpahan kuasa untuk mengurisi lahan/tanah H. Ujang Anis membenarkan perihal tersebut.
Ya benar,untuk kasus tersebut sudah kita laporkan ke Mapolres Ketapang,tadi sekitar pukul 14.55 Wib kita telah membuat laporan pengaduan dugaan penyerobotan dan pencurian lahan atau tanah yang dilakukan oleh saudara Ramses,Direktur CV.JOSS Kendawangan, ungkap Ali kepada sejumlah Awak media, yang didampingi Hajeri dan Syahrianto. Senin(18/03/2024) malam.
Lebih lanjut Ali mengatakan, laporan tersebut dilakukan setelah bersepakat dengan pemilik lahan,guna mencari keadilan yang mana selama ini,Ramses sebagai Direktur pemilik CV.JOSS, tidak ada itikad baik untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Atas kesepakatan dan permintaan pemilik lahan, kami selaku pihak yang diberikan kuasa melaksanakan apa yang jadi harapan dari pemilik lahan, kami mewakili yang bersangkutan sesuai amanah yang diberikan. Pihak CV JOSS juga belum ada itikad baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan,ya mungkin harus melalui hukum,kata Ali.
Adapun dasar laporan itu telah dilengkapi dengan beberapa alat bukti pendukung, diantaranya kepemilikan Sertifikat / SHM dan telah dilakukan pengukuran batas bersama pihak BPN Ketapang.
Kita telah menyerahkan alat bukti kepemilikan yakni berupa copy-an Sertifikat dengan nomor,SHM 1360, serta foto-foto dilapangan,ujar Ali.
Saat ditanya rincian etimasi kerugian,Ali belum bisa menyebutkan lantaran butuh pihak ahli untuk menghitungnya, Ali hanya menyebut luasan lahan yang digarap oleh CV. JOSS.
Untuk nilai kerugian saat ini kita belum bisa rincikan,sebab butuh orang yang ahli dibidangnya untuk menghitung, yang jelas berdasarkan tinjauan di lapangan luasan lahan yang sudah digarap itu lebih kurang lebarnya 40meter dan Panjang 80 meter dengan kedalaman rata-rata 5 Meter.Itu nanti dikalikan aja dengan satuan harga, ” Lanjutnya.
Menurut Ali bahwa jika Pihak CV.JOSS punya itikad baik, seharusnya dengan beberakali pemberitaan harusnya sudah diselesaikan namun ini didiamkan dan dibiarkan berlarut.
Ya ini sudah terlalu panjang, sudah memakan waktu cukup lama,kalau tidak salah sudah digarap sejak Agustus 2020 hingga Akhir Desember 2023 lahan tersebut diambil materialnya berupa tanah laterit,yang konon belakangan di suplay ke Proyek penimbunan Bandara Rahadi Usman,papar Ali.
Setelah membuat pelaporan tersebut kata Ali, semua diserahkan kepada pihak APH selaku penyidik yang akan menggali dan mendalami permasalahan tersebut.
Kita percayakan kepada pihak Penyidik di Polres,biarkan mereka bekerja sesuai kapasitasnya nanti hukum yang akan menentukan agar rasa keadilan bisa didapatkan dari pihak pihak, ya,harapan kami masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan secepatnya, ” Pungkas Ali.
Al badri / Team.
Sumber: ( PWK)
Persatuan Wartawan Ketapang Kalimantan Barat.