MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Deli Serdang – Terkait berita yang beredar belakangan ini mengenai salah seorang warga yang melakukan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mendapat bantahan keras. Selasa (26/03/24)
Ijal alias IL warga Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak yang sebelumnya diberitakan sebagai terduga pelaku penimbunan pupuk bersubsidi tersebut memberikan bantahannya melalui surat penyataan tertulis yang dibuat pada 14 Maret 2024 lalu.
Dalam bantahannya, Ijal alias IL mengatakan bahwa pihaknya tidak ada membeli Pupuk Urea Subsidi dari kios pupuk Gapoktan Juan Tani untuk diperjualbelikan ke pihak lainnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pupuk yang berada dirumahnya itu dibeli oleh istrinya di kios Gapoktan UD. JAYA BERSAMA sesuai dengan kuota jatah setiap petani yaitu 5zak.
Dan mengenai video yang beredar tentang adanya sebuah mobil Suzuki Carry BK 8795 ZG yang mengangkut barang bukti pupuk, Ijal menegaskan bahwa itu bukan pupuk dari Kelompok Tani Desa Paluh Manan seperti yang diberitakan sebelumnya pada Rabu (13/03/, 2024)
Permasalahan ini pun juga sudah diselesaikan di Kantor Desa Paluh Manan bersama dengan warga lainnya serta Babinsa Desa.
Sebelumnya dalam isu berita dikabarkan adanya dugaan keras penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,
Yang sangat Ironis nya Pupuk bersubsidi dari pemerintah yang di peruntukan Masyarakat Petani di Paluh Manan malah di perjual belikan. Oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Alhasil, menyebabkan kelangkaan Pupuk, sehingga menyebabkan para petani menjadi resah.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa Pupuk bersubsidi yang disalurkan ketua GAPOKTAN kepada POKTAN bukan dibagikan kepada anggota kelompok tani Desa Paluh Manan, melainkan ditimbun oleh oknum anggota kelompok tani yang berinisial (IL). (Ujar Narasumber (J) Kepada awak media)
Kemudian J melanjutkan Bahwa “Oknum (IL), Mamanggil teman nya (R) yang tinggal di Kota Datar, Oknum (R) Selaku Calo atau Perantara yang menghubungkan nya dengan Pembeli (MA) yang berasal dari Dolok Sanggul,” (Jelasnya).
Oknum (IL) Nekat menjual Pupuk bersubsidi tersebut karena selisih harga yang sangat menggiurkan.
(IL) Mendapat Pupuk bersubsidi dari ketua Kelompok tani dengan harga 140.000/karung,
Sementara Penampung (MA) membeli dengan harga 190.000/Karung.
Karena selisih harga tersebut, maka (IL) tidak membagikan pupuk bersubsidi tersebut kepada warga kelompok tani, melainkan menimbun dan menjualnya kepada orang lain.
(IL) Menjual Pupuk bersubsidi tersebut kepada (MA) melalul perantara (R) dan mereka mengangkut Pupuk tersebut pada malam hari dengan menggunakan mobil pickup Suzuki carry warna hitam dengan Plat Polisi bernomer BK 8795 ZG, (Ungkap “J”).
(J) sendiri pernah mengingatkan oknum (R) untuk tidak melakukan hal ini, Namun (R) dengan nada tinggi mengatakan “Gak usah ikut campur kau”, (beber “J” pada awak media saat memberikan keterangan nya).
Ketua Kelompok Tani (GAPOKTAN) belum bisa ditemui dengan alasan tidak berada dirumah karena sedang pergi “ada urusan” (Ujar istrinya).
Saat awak Media menemui Kades Paluh Manan, Ia mengatakan “Saya tidak mengetahui perihal ini, Justru saya berterima kasih kepada Bapak² media telah memberikan informasi terkait penyelewengan Pupuk bersubsidi ini, dan saya akan menelusuri nya, jika benar terjadi tindak pidana saya akan melaporkan nya kepada pihak berwajib,” (Ujar KADES dengan tegas).
Narasumber Kami juga mengatakan “bahwa para Calo atau Agen pembeli Pupuk bersubsidi ini bukan hanya satu tapi ada beberapa orang sehingga kerap terjadi persaingan diantara mereka, selain itu mereka juga di backup oleh Oknum Aparat, sehingga mereka para Agen/Calo merasa Kebal dengan hukum.
Kami menghimbau, Pihak yang berwajib Polres Pelabuhan Belawan mengusut tuntas penyelewengan Pupuk bersubsidi ini.
Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, permainan Pupuk bersubsidi ini masih berlanjut, terkesan seolah olah para oknum yang bermain kebal dengan hukum.