Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Mengapa Camat Way Khilau Blokir Nomor WA Jurnalis

×

Mengapa Camat Way Khilau Blokir Nomor WA Jurnalis

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran- Setelah ramai nya pemberitaan di media online dalam perombakan aparatur desa hingga dugaan fiktif nya anggaran di bidang ketahanan pangan desa Tanjung Rejo, kecamatan Way khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung team telusur media zonarepublik.com berupaya berkordinasi dan konfirmasi pada Camat Way Khilau M. Nazam Roni. Sabtu 30 Maret 2024

Melalui pesan Whatsap team telusur media ini menghubungi Camat way khilau melalui pesan Whatsap nya untuk minta tanggapan atau jadwal untuk bisa bertemu guna konfirmasi secara langsung, tapi tidak pernah mendapat tanggapan walau dalam keadaan aktif nomor hingga sampai melakukan pembelokiran nomor telpon pewarna

Team pewarta menggunakan nomor lain nya untuk meminta tanggapan dan jadwal pada Camat Way Khilau M. Nazam Roni kembali melakukan pemblokiran ke nomor kedua pewarta.

Rudi Sapardi As selaku masyarakat desa Tanjung Rejo kecamatan Way Khilau, sangat saya menyayangkan sikap yang di lakukan oleh camat, kenapa harus melakukan pemblokiran nomor pewarta, seharusnya kan tinggal beri saja keterangan pemberitaan dan tanggapan terkait apa yang di pertanyakan pewarta

” Kan bisa di jawab sesuai aturan dan sesuai pengetahuan pak Camat tentang perombakan aparatur desa dan dugaan fiktif nya program ketahanan pangan.” Ucap rudi

Lanjud rudi kalau sampai Camat Way Khilau kalau sampai melakukan pembelokiran nomor wartawan seperti ini kan semakin menunjukkan kurang profesional dalam bekerja dan kurang sinergi nya pemerintahan kecamatan dengan media. tegasnya

Di lain tempat pewarta meminta tanggapan pada salah satu ketua lembaga media pesawaran, Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Supiawan melalui sambungan Whatsap nya menjelaskan, Sangat saya sayangkan apa yang di lakukan oleh Camat Way Khilau bila sampai melakukan pemblokiran nomor awak media yang sedang melakukan kordinasi dan konfirmasi pada instansi yang di pimpin nya.

Lanjud Sufiyawan pasti tau dong Camat Nazam Roni pran dan pungsi media, menjalankan pilar ke empat, dan jelas di dalam undang-undang pers mengungkapkan dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

” kalau ada pejabat ataupun Camat yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini”, ucap Supiawan

Bukan hanya melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999, tapi melanggar juga untuk undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) melanggar undang-undang berarti tindak pidana, delik juga itu. Tegas Sufiyawan(tim merah)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan