MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum diperkenalkan oleh Aguste Comte, yakni sebuah ilmu pengetahuan yang merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan Secara etimologis, sosiologi berasal dari Bahasa Latin “socius” yang artinya kawan, serta Bahasa Yunani “logos” yang artinya kata atau berbicara. Jika digabungkan, maka sosiologi merupakan ilmu yang berbicara mengenai masyarakat. Aguste Comte juga menegaskan bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi keadaan masyarakat. Hasil pengamatan tersebut harus disusun secara sistematis dan metodologis.
Sedangkan menurut Pitirim Sorikin, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dengan gejala lainnya.
Sosiologi hukum menurut sejarah diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti, yang lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini, sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, dalam sosiologi hukum, hukum hanya merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lainnya dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum itu sendiri.
Sosiologi hukum adalah teori mengenai hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Hubungan hukum tersebut dapat dipelajari dengan 2 (dua) cara antara lain:
- Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan;
- Menjelaskan kenyataan kemasyarakat dari sudut kaidah-kaidah hukum.
Menurut Meuwissen, sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan. Sedangkan menurut Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan, dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.
Menurut Satjipto Rahardjo, objek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengkaji pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran pada sosiologi hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu pembuat undang-undang, pengadilan, polisi dan advokat.
Dari berbagai doktrin yang dikemukakan oleh para ahli, dapat dirumuskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Dalam rangka memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial. Sosiologi memiliki perbedaan dengan ilmu hukum, yakni sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Artinya, sosiologi hukum memiliki pendekatan hukum dari segi objektivitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang terjadi.
Sosiologi hukum menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Karakteristik sosiologi hukum adalah memberikan penjelasan terkait praktik hukum oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Jika praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum, dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum tersebut.
Kemudian, sosiologi hukum juga menguji keabsahan empiris dari peraturan atau pernyataan hukum. Sebagai contoh, jika hal tersebut dirumuskan dalam suatu pertanyaan, yakni: - Bagaimana peraturan tersebut dalam kenyataan?
- Apakah kenyataan memang seperti tertulis pada bunyi peraturan?
Terdapat suatu perbedaan antara kedua pendekatan tersebut, yang pertama bahwa menerima saja apa yang tertera dan tertulis di aturan hukum, sedang yang kedua menguji dengan data empiris.
Ruang lingkup sosiologi hukum secara spesifik mencakup 2 (dua) hal, yaitu: - Dasar-dasar sosial dari hukum, misalnya hukum nasional Indonesia yang dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
- Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, misalnya UU Penanaman Modal terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu terhadap gejala politik, UU Hak Cipta terhadap gejala budaya, UU Pendidikan Tinggi terhadap gejala pendidikan, dan lainnya.
Kemudian, yang menjadi objek sosiologi hukum adalah sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau dikenal dengan Government Social Control. Dalam objek tersebut, sosiologi hukum mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Lalu, sosiologi hukum mengkaji proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial, sehingga sosiologi hukum memiliki eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, menurut Soerjono Soekanto, karakteristik sosiologi hukum meliputi 3 (tiga) hal sebagai berikut: - Pola-pola perilaku hukum warga masyarakat.
- Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial.
- Hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial serta budaya.
Kesimpulannya, sosiologi hukum adalah ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum. Selain itu, karakteristik atau ciri khas dari sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum warga masyarakat.
Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Referensi:
- I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017;
- Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011;
- Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018.(Red/Arthur)
