MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Deli Serdang – Terkait berita yang beredar belakangan ini mengenai salah seorang warga yang melakukan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mendapat bantahan keras. Selasa (26/03/24)
Ijal alias IL warga Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak yang sebelumnya diberitakan sebagai terduga pelaku penimbunan pupuk bersubsidi tersebut memberikan bantahannya melalui surat penyataan tertulis yang dibuat pada 14 Maret 2024 lalu.
Dalam bantahannya, Ijal alias IL mengatakan bahwa pihaknya tidak ada membeli Pupuk Urea Subsidi dari kios pupuk Gapoktan Juan Tani untuk diperjualbelikan ke pihak lainnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pupuk yang berada dirumahnya itu dibeli oleh istrinya di kios Gapoktan UD. JAYA BERSAMA sesuai dengan kuota jatah setiap petani yaitu 5zak.
Dan mengenai video yang beredar tentang adanya sebuah mobil Suzuki Carry BK 8795 ZG yang mengangkut barang bukti pupuk, Ijal menegaskan bahwa itu bukan pupuk dari Kelompok Tani Desa Paluh Manan seperti yang diberitakan sebelumnya pada Rabu (13/03/, 2024)
Permasalahan ini pun juga sudah diselesaikan di Kantor Desa Paluh Manan bersama dengan warga lainnya serta Babinsa Desa.
Sebelumnya dalam isu berita dikabarkan adanya dugaan keras penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,
Kami menghimbau, Pihak yang berwajib Polres Pelabuhan Belawan mengusut tuntas penyelewengan Pupuk bersubsidi ini. (Tim)