MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Pancasila sebagai Falsafah pandangan hidup bangsa, seyogyanya dicerminkan kedalam.prinsip-prinsip nilai dan norma kehidupan dalam berbangsa, bernegara dan berbudaya.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan filsafat kenegaraan bangsa Indonesia yang menjadi landasan utama semua sistem penyelenggaraan negara Indonesia. Hukum sebagai produk negara tidak dapat lepas dari falsafah negara nya.dalam pandangan seperti ini, maka filsafat hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar negara Indonesia yaitu. Pancasila. Muhammad Noor Syam secara rinci menggambarkan pemikiran penjabaran filsafat. Negara Pancasila dalam Hukum Masa Depan,sebagai berikut:
PENJABARAN FILSAFAT NEGARA PANCASILA SISTEM HUKUM NASIONAL FILSAFAT HUKUM PANCASILA FILSAFAT PANCASILA DAN UUD 1945. menggambarkan Posisi Pancasila sebagai filsafat negara terhadap sistem hukum. Atas dasar konsepsi maka filsafat hukum nyapun harus berlandaskan pada pemikiran Filsafat hukum yang mengacu pada ide dasar Pancasila.
Badan Penyelidikan Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)dalam rapat -rapatnya mencari Philosofiche gronsdslag untuk Indonesia yang akan merdeka, Pancasila diputuskan sebagai dasar negara. Hal itu berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara. Era reformasi di Indonesia membawa dampak terhadap penanaman nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia.Adanya pemahaman yang tidak tepat terhadap Pancasila mengakibatkan menurunnya penerapan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila mampu menjadi penerang dan menjadi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tujuan kehidupan nya apabila diterapkan dengan baik.Revilitasasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus segera dilaksanakan dengan komitmen dan konsisten. Lembaga pendidikan maupun lembaga pemerintahan harus menerapkan nilai – nilai Pancasila agar dapat menjadi penerang dan petunjuk arah guna tercapainya tujuan bangsa dan negara.
Negara berharap adanya perubahan yang mendasar agar masyarakat, bangsa dan negara kita kembali ke jati dirinya sebagai bangsa yang besar dengan ideologi yang mendasar yang menjadi gambaran budaya Indonesia serta mantapnya pemahaman (moral Knowing),ajegnya penghayatan (moral Feeling)dan konsistennya pelaksanaan (moral action) nilai -nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, melalui UUD NKRI Tahun 1945, tidak dapat dilepaskan dari nasional yang ingin dicapai seperti dirumuskan dalam pembukaan UUD NKRI Tahun1945, khususnya alinea