Example 728x250
NewsPolitics

Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia

×

Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa, seyogiyanya dicerminkan ke dalam
prinsip-prinsip nilai dan norma kehidupan dalam berbangsa, bernegara dan berbudaya.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan filsafat kenegaraan bangsa Indonesia yang
menjadi landasan utama semua sistem penyelenggaraan negara Indonesia.
Hukum sebagai
produk negara tidak dapat dilepas dari falsafah negaranya.
Dalam pandangan seperti ini,
maka filsafat hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar negara Indonesia yaitu
Pancasila.
Muhammad Noor Syam secara rinci menggambarkan pemikiran Penjabaran Filsafat
Negara Pancasila dalam Negara Hukum Masa Depan, sebagai berikut:

PENJABARAN FILSAFAT NEGARA PANCASILA
SISTEM HUKUM NASIONAL
FILSAFAT HUKUM PANCASILA
FILSAFAT PANCASILA DAN UUD 1945.
menggambarkan Posisi Pancasila sebagai filsafat negara terhadap sistem
hukum.
Atas dasar konsepsi maka filsafat hukumnyapun harus berdasar pada ide dasar
yang ada dalam Pancasila.

Aturan hukum yang dibentuk harus berlandaskan pada
pemikiran filsafat hukum yang mengacu pada ide dasar Pancasila.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam
rapat-rapatnya mencari Philosofiche grondslag untuk Indonesia yang akan merdeka, Pancasila
diputuskan sebagai dasar negara.
Hal itu berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara
Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara.
Era Reformasi di Indonesia membawa dampak terhadap penanaman nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bangsa Indonesia.
Adanya pemahaman yang tidak tepat terhadap Pancasila
mengakibatkan menurunnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila mampu menjadi penerang dan menjadi
petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tujuan kehidupannya apabila
diterapkan dengan baik.
Revitalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus segera dilaksanakan dengan komitmen dan konsisten.
Lembaga pendidikan maupun lembaga pemerintahan harus menerapkan nilai-nilai Pancasila agar dapat menjadi penerang
dan penunjuk arah guna tercapainya tujuan bangsa Indonesia.

Negara berharap adanya
perubahan yang mendasar agar masyarakat, bangsa dan negara kita kembali kepada jati diri
nya sebagai bangsa yang besar dengan ideologi yang mendasar yang menjadi gambaran
budaya Indonesia serta mantapnya pemahaman (moral Knowing), ajegnya penghayatan
(moral feeling) dan konsistennya pelaksanaan (moral action) nilai-nilai luhur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.

Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, melalui UUD NKRI Tahun 1945, tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin dicapai seperti

dirumuskan dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, khususnya alinea ke empat yaitu:
“Kemudianm daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dari perumusan di atas dapat diketahui
adanya tujuan “perlindungan masyarakat” (social defence) dan “kesejahteraan masyarakat”
(social welfare),yang harus tercermin dalam tujuan.
Revitalisasi nilai-nilai Pancasila dilakukan atas dasar ketidaksesuaian antara cita-cita
luhur Pancasila dengan kondisi realita penegakan hukum dalam kehidupan saat ini.
Nilai-nilai Pancasila yang tertuang dalam setiap sila Pancasila secara jelas dapat menggambarkan
sebuah cita-cita bangsa Indonesia.

Kondisi Politik yang labil di Indonesia pasti dijadikan
alasan untuk mendalami nilai-nilai Pancasila.
Namun, pada saat kondisi politik mulai stabil,
maka yang harus dilakukan adalah bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila untuk
mewujudkan kondisi hukum yang adil, hal inilah yang perlu untuk dikaji secara mendalam.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN TEORI HUKUM INDONESIA .

Bangsa Indonesia mengenal istilah Pancasila jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia.

Secara harfiah Pancasila terdiri dari dua kata yaitu
“Panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti aturan yang melatar belakangi perilaku
seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan sesuai dengan adab yang dijadikan sebagai
dasar.
Karena itu, Pancasila berarti rangkaian lima aturan tentang dasar-dasar atau prinsipprinsip
petunjuk perilaku dan perbuatan masyarakat bangsa indonesia.

Kelima sila tersebut
kemudian berperan menjadi pandangan hidup, keyakinan, atau cita-cita bangsa indonesia
yang berfungsi sebagai dasar dalam mengambil suatu keputusan terhadap berbagai
persoalan yang dihadapi bangsa indonesia.
Nilai-nilai fundamental filsafat yang hidup (Weltanschauung) bangsa (Filsafat
Pancasila) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan, PPKI melalui musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia.

Berdasarkan legalitas dan otoritas PPKI sebagai pendiri negara, maka UUD 1945 sesungguhnya mengikat seluruh komponen bangsa, bahkan seluruh generasi bangsa untuk
senantiasa menegakkan dan membudayakannya.

Asas yang demikian berlaku secara menyeluruh tanpa ada perbedaan.
Sistem filsafat pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan negara, memberikan
wawasan manusia atas martabat manusia untuk menetapkan bagaimana sistem kenegaraan
ditegakkan meliputi berbagai aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum
serta aspek lainnya.

Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan
keunggulan sistem kenegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
sebagi sistem kenegaraan Pancasila.

Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas
theisme-religius sebagai keunggulan sistem Filsafat Pancasila dan filsafat timur umumnya
karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia.

Menegakkan, mewariskan, membudayakan dan melestarikan nilai-nilai fundamental kebangsaan dan

kenegaraan Indonesia merupakan kewajiban semua infrastruktur dan suprastruktur dalam
wilayah kekuasaan hukum NKRI.

Falsafah Pancasila merupakan identitas nasional bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur
kepribadian bangsa Indonesia yang terdapat dalam falsafah Pancasila diantaranya adalah
sikap sopan santun, saling menghargai, saling menghormati, menjunjung tinggi hak asasi
manusia, bergotong royong, patriotisme dan nasionalisme, serta berkeadilan di semua
bidang kehidupan.

Maka dari itu, dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa
harus berpegang teguh kepada Pancasila di berbagai aspek kehidupan. Senada dengan apa
yang dikemukakan oleh Teguh Prasetyo; “Dengan demikian Pancasila merupakan norma
tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari konstitusi atau UUD,”.

Penempatan Pancasila
sebagai norma tertinggi harus dijadikan sebagai pemandu bagi setiap pembentukan norma
hukum di Indonesia, sehingga secara hierarki norma yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi
Dalam analisis kajian normatif-filosofis-ideologis dan kritis atas UUD 1945
(amandemen) dan dampaknya dalam hukum ketatanegaraan RI, dapat diuraikan landasan
pemikiran berikut :

  1. Baik menurut teori hukum ketatanegaraan dari Nawinsky, maupun Hans Kelsen
    dan Notonegoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamenal
    yang bersifat tetap, sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber
    hukum dalam negara.

Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah oleh siapapun dan
lembaga apapun karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh pendiri negara.

  1. Mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental dan bagi negara
    Proklamasi 17 Agustus 1945 (baca NKRI) ialah berwujud Pembukaan UUD 1945.
    Artinya, apabila mengubah pembukaan dan atau dasar negara bisa berarti
    mengubah negara atau membubarkan negara.
  2. Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
    sebagai penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
    luhur dan memegang teguh cita moral rakyat.

Hal ini sesuai dengan pokok
pemikiran yang terkandung dalam “pembukaan” bahwa negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan dalam proklamasi 17 Agustus 1945 memberi
arti berlakunya hukum nasional dan tidak berlakunya tata hukum kolonial.

Tata hukum
yang baru tersebut dilandaskan pada kerohanian Pancasila, jadi tata hukum itu dapat
disebut sebagai Sistem Hukum Pancasila.8 UUD Tahun 1945 adalah jabaran dari filsafat
negara Pancasila sebagai Ideologi nasional (Weltanschauung), asas kerohanian negara dan jati
diri bangsa.
Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis konstitusional bangsa,
menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, terjabar secara
konstitusional :

  1. Negara berkedaulatan rakyat (negara demokrasi: sila IV)
  2. Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan
    nusantara: sila III) ditegakkan sebagai NKRI.
  3. Negara berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), asas supremasi hukum demi
    keadilan dan keadilan sosial, oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V) sebagai
    negara hukum Pancasila.
  4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan
    yang adil dan beradap (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan kenegaraan RI.,
    ditegakkan sebagai budaya dan moral manusia warga negara dan politik
    kenegaraan RI.
  5. Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan negara melindungi
    seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia.
  6. Negara mengatasi
  7. paham golongan dan paham perseorangan terumus dalam sila III-IV-V) ditegakkan
  8. dalam sistem ekonomi Pancasila.
  9. Asas normatif-filosofis-ideologis konstitusional bangsa, menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, terjabar secara konstitusional tersebut merupakan
  10. kewajiban semua lembaga negara dan kepemimpinan nasional untuk melaksanakan amanat
  11. konstitusional tersebut.
  12. Hal ini bertujuan untuk menegakkan moral ketuhanan dan
  13. kemanusiaan yang adil dan beradab di Indonesia sebagai negara hukum demi terwujudnya
  14. supremasi hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  15. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan para founding fathers
  16. yang kemudian sering disebut sebagai “perjanjian luhur” bangsa Indonesia.10 Piagam
  17. Jakarta merupakan kristalisasi dari kebudayaan bangsa Indonesia yang menjadi sumber
  18. inspirasi dan motivasi para pendiri bangsa untuk membentuk suatu negara merdeka yang
  19. lebih baik.
  20. Pancasila lahir dari kebudayaan bangsa Indonesia, bukan berasal dari negara
  21. lain.
  22. Sehingga pada hakikatnya Pancasila merupakan manifestasi bangsa Indonesia yang
  23. sudah tumbuh dalam jiwa manusia Indonesia dan kemudian diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  24. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
  25. yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
  26. mengejar kehidupan lahir yang makin baik didalam masyarakat Indonesia yang adil dan
  27. makmur.
  28. Menyadari bahwa untuk kelestarian keampuhan dan kesaktian Pancasila itu,
  29. perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
  30. luhur yang terkandung didalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
  31. penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
  32. dipusat maupun daerah.
  33. Segala pengaturan penyelenggaraan kehidupan kenegaraan harus mengacu kepada
  34. Pancasila.
  35. Nilai-nilai dasar Pancasila yaitu :
  36. a. Nilai Ketuhanan
  37. Sila yang pertama sila Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan
  38. kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Esa dan oleh karenanya
  39. manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
  40. dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
  41. yang adil dan beradap.
  42. Sehingga tercipta kerjasama antara pemeluk agama dan
  43. kepercayaan yang berbeda-beda menuju Tri Kerukunan Umat Beragama, antara
  44. lain kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, kerukuran
  45. antara umat beragama dengan pemerintah.
  46. b. Nilai kemanusiaan
  47. Sila kedua merupakan kesesuaian dengan hakikat manusia.
  48. Hanya orang yang
  49. sadar dirinya adalah manusia yang akan bisa memperlakukan orang lain sebagai
  50. makhluk TuhanYang Maha Esa.
  51. Dengan adanya sikap saling menghargai setiap
  52. manusia, maka akan timbul persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi
  53. manusia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin.
  54. Hormat menghormati, saling bekerjasama, tenggang rasa, sopan santun merupakan
  55. sebagian perwujudan dari menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  56. c. Nilai Persatuan
  57. Pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang berdasarkan ketuhanan adalah modal awal bagi terciptanya persatuan bangsa Indonesia.
  58. Sikap yang mampu
  59. menempatkan kepentingan bangsa Indonesia diatas kepentingan pribadi dan
  60. golongan serta mengembangkan persatuan Indonesia atasBhineka Tunggal Ika.
  61. d. Nilai Kerakyatan
  62. Kerakyatan merupakan kata kunci dari sila keempat.
  63. Hal ini berarti rakyat
  64. mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam penyelenggaraan sistem
  65. ketatanegaraan Republik Indonesia.
  66. Kedaulatan negara ditangan rakyat, maka
  67. segala keputusan diutamakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  68. e. Hakikat dari sila kelima adalah adil, yaitu kesesuaian dengan hakikat adil.
  69. Kata adil dapat diartikan tidak memihak, memberikan yang bukan hak, mengambil hak, adil terhadap diri sendiri dan orang lain.
  70. Perwujudan keadilan sosial dalam keadilan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
  71. Keadilan dalam bidang sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, hukum,
  72. ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional.
  73. Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan dalam proklamasi 17 Agustus 1945 memberi
  74. pengertian bahwa mulai berlakunya tata hukum nasional dan tidak berlakunya hukum
  75. kolonial.
  76. Tata hukum yang baru tersebut dilandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila,
  77. sehingga tata hukum itu dapat disebut sebagai sistem hukum Pancasila. Teorisasi hukum
  78. secara dan atas dasar Pancasila akan memunculkan teori hukum Pancasila.
  79. Teorisasi tersebut terjadi atas dasar kesadaran bahwa pengorganisasian masyarakat didasarkan pada
  80. Pancasila, termasuk sistem hukumnya.
  81. Penyusunan sistem hukum Pancasila sudah
  82. diamanatkan sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya pada bagian
  83. pembukaan.
  84. Hukum adalah bidang yang paling jelas mendapatkan tugas untuk berbenah
  85. atas dasar Pancasila.
  86. Hukum dalam menjalankan tugasnya banyak tergantung dan
  87. ditentukan pula oleh interaksinya dengan proses dan kekuatan lain dalam masyarakat.
  88. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum sehingga segala aspek dalam kehidupan ketatanegaraan harus senantiasa berdasar kepada hukum positif.
  89. Segala aktifitas yang hendak dan harus dilakukan dalam berkehidupan bernegara hanya dapat
  90. dilaksanakan apabila terdapat hukum.
  91. Kaitannya dengan hal tersebut hukum merupakan
  92. saringan yang harus dilalui oleh konsep dan sistem tersebut agar dapat dijalankan atau
  93. terwujud.
  94. Disinilah pentingnya Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan