Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Pelaku Pemerasan Toko Minimarket di Jakarta Barat Diamankan Polsek Cengkareng, Modusnya Minta THR Polsek Cengkareng Ungkap Modus Pemerasan Toko Minimarket, Pelaku Meminta THR Idul Fitri

×

Pelaku Pemerasan Toko Minimarket di Jakarta Barat Diamankan Polsek Cengkareng, Modusnya Minta THR Polsek Cengkareng Ungkap Modus Pemerasan Toko Minimarket, Pelaku Meminta THR Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta Barat – Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial RN (40)

Pelaku melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat

” Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/4/2024.

Hasoloan menjelaskan, Padahal antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang

Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian.

Namun pelaku tidak mau membayar

Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.

“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya

Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan