Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Dan Penetapan Perolehan Kursi dan 30 Calon Terpilih

×

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Dan Penetapan Perolehan Kursi dan 30 Calon Terpilih

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024 lalu.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi didampingi empat anggota komisioner lainnya serta Sekretaris KPU Fanny Wijayanto, Plt Kepala Badan Kesbangpol, Partai Ketua Partai Politik peserta Pemilu dan stakeholder terkait lainnya. Kegiatan tersebut di gelar di Golden Resto Kota Kediri, Kamis (2/5/2024) pukul 19.00 WIB.

Usai memimpin rapat Pusporini Endah Palupi secara simbolis Ketua KPU Kota Kediri menyerahkan SK Penetapan kepada Pujiono Dewan Terpilih Anggota DPRD Kota Kediri yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Kediri. Disusul dengan peserta Pemilu yang lain.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan, hasil dari Pileg lalu malam ini dilakukan penetapan calon anggota DPRD Kota Kediri terpilih hasil Pemilu maksimal 3 hari KPU RI menerima dari MK.

“Selanjutnya hari ini serentak dilakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan dewan terpilih. Dari calon tertinggi dari PAN 5 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra dan NasDem 4 kursi, PDIP dan PKB 3 kursi, Demokrat, Hanura, PKS masing-masing 2 kursi, ” bebernya.

Lanjut Puspo mengingatkan kepada calon terpilih untuk syarat pelantikan semua calon Anggota DPRD harus menyampaikan tanda terima laporan LHKPN kepada KPU, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Kalau sampai tanggal tersebut belum menyampaikan kita tunggu sampai semua calon sudah menyampaikan tanda terima LHKPN baru proses pelantikan, ” tutup Puspo. ( Tim-Arya78 )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan