MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | 50 Kota Limbanang, Payakumbuh (Sumbar) – Kantor wali nagari Limbanang kecamatan Suliki Kabupaten 50 kota mengadakan penyuluhan Hukum dan bahaya Narkoba kepada Generasi Muda Nagari Limbanang dan pencegahan bahaya narkoba di kalangan generasi muda Senin, (06/05/2024).
Acara ini dihadiri oleh polsek suliki kanit sabhara Ipda Anwar,kanit binmas Aiptu Afrizal dan jajaran serta dari Kejaksaan payakumbuh Fachi aji saputra SH cabang suliki dan Wali Nagari Limbanang Yori Noviola yang mengadakan Penyuluhan tersebut,berserta jajaran dan dihadiri juga oleh Ketua PLT Ormas PEKAT IB 50 Kota Anes Brasco Payakumbuh Sumatera Barat.
Narkoba sangat berbahanya bagi tubuh kita karena dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaannya dapat merusak fungsi sel-sel syaraf. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat, terutama di kota besar, termasuk kota Payakumbuh Kabupaten 50 Kota Limbanang Kecamatan Suliki Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya narkoba. Pengabdian kepada masyarakat dengan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba, akibat penyalahgunannya, modus peredarannya, dan bagaimana cara pencegahannya.
Sebagai mitra adalah Bhabinkamtibmas Polsek Suliki,Babinsa Suliki,Wali Nagari,Kepala Jorong dan Karang Taruna, Desa 50 Kota Limbanang, Kecamatan Suliki Kota Payakumbuh ( Sumbar ) Peserta antusias mengikuti kegiatan terlihat dari pertanyaan dan tangggapan yang disampaikan kepada pemateri. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan modus peredarannya sehingga dapat melakukan pencegahan,demikian Media Investigasi Mabes.co.id melaporkan.
( Tim Red )