MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – M.DAT (21) korban penembakan di Tapos, Cimanggis,Depok yang terjadi pada 29 Februari 2024 diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya dikabarkan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati Selasa malam ba’da Isya (14/5/2024).
Ya, betul kami Gerai Hukum ART dan Rekan Penasehat Hukum HC (24) Istri korban penembakan Tapos, Cimanggis Depok mendapat kabar sekitar pukul 19.30 WIB bahwa M.DAT dinyatakan MD.” kata Adv.Arthur Noija, SH saat dikonformasi awak media.
“Setelah mendapatkan kabar suami HC klien kami meninggal dunia, saya bersama tim Gerai Hukum ART& Rekan menuju RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kabar tersebut” tegas Arthur Noija.
Arthur Noija menjelaskan M.DAT (21) telah dinyatakan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati akibat luka tembakan diperut dan telah dimandikan dan dikafani selanjutnya menunggu proses serah Terima jenazah untuk dibawa ambulance menuju tanah kelahirannya.
Lanjut Arthur membeberkan dugaan rekayasa kriminalisasi M.DAT (21) oleh oknum anggota unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang dialami suami klien kami hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia tentu proses hukumnya tetap berjalan berdasarkan Surat Kuasa :028/SK/Gerai Hukum/III/2024, kami akan mengambil langkah hukum mempraperadilkan Polda Metro Jaya.
Ditempat terpisah Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia Dra.Kasihhati yang sedang berada di Sulawesi Tenggara mengatakan Keluarga Besar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) turut berduka cita atas meninggalnya M.DAT korban penembakan di Tapos, Cimanggis,Depok diduga dilakukan oknum unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya. Semoga Almarhum Diampuni Kesalahannya, Dilapangkan Kuburnya dan di tempatkan disurga-Nya dengan sempurna.
“Kami mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya dan negara harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa suami M.DAT, dan seluruh jaringan FPII Se-Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas.” pungkas Kasihhati. (Tim/Red)
Sumber: Kantor Gerai Hukum ART & Rekan