Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Tindak Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah, Polres Kediri Kota Panggil Orang Tua

×

Tindak Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah, Polres Kediri Kota Panggil Orang Tua

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota –

Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menertibkan dan menindak kepada para pelajar yang nekat membawa sepeda motor di sekolah, Senin (3/6/2024).

Penindakan itu bukan tanpa alasan kepada pelajar SMPN 3 Kota Kediri di bawah umur karena langkah diambil pihak kepolisian untuk menekan angka kecelakaan.

Pasalnya laka lantas rata-rata didominasi pelajar anak di bawah umur.

Tak hanya itu, mereka juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan di jalan kepada pelajar sekolah di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Tidak hanya Sekolah Menengah Atas (SMA), pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga turut menjadi sasaran dalam sosialisasi tersebut.

“Kami sampaikan kepada pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai sepeda motor di jalan,” jelasnya.

Andhini menyampaikan, pihaknya pada minggu lalu telah memberikan sosialisasi tersebut kepada guru maupun siswa SMPN 3 sebelum melakukan penertiban dan penindakan. Dari hasil kegiatan yang digelar siang hari tersebut, petugas menemukan dan menindak sebanyak enam pelajar yang masih membawa kendaraan pribadi atau sepeda motor ke sekolah berupa teguran. Selanjutnya, membawa pengendara dan sepeda motor milik pelajar ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota serta meminta menghubungi orang tuanya masing-masing untuk mendampinginya dalam pengambilan kendaraan.

“Juga membuat surat pernyataan antara orang tua dan siswa untuk tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Kalau diulangi lagi, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang,” bebernya.

Pihaknya menyadari dilema anak sekolah yang tidak memiliki angkutan umum. Oleh karenanya kepolisian akan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan memberikan teguran sebelum melakukan penindakan. Menurut Andhini, langkah-langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan anak sekolah sambil mencari solusi yang dapat mendukung keberlangsungan kegiatan mereka tanpa melanggar regulasi lalu lintas.

“Peran orang tua memang sangat penting terhadap keselamatan anaknya agar aman saat ke sekolah. Intinya harus tertib dan kesadaran taat aturan dalam berlalulintas harus diterapkan,” ungkap Kasat Lantas. ( Hms-Arya78 )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan