Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Ops Antik Krakatau 2024, Sebuah Rumah di Dusun Pago Jaya, Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Digerebek Polsek Padang Ratu karena dijadikan Tempat Pesta Sabu-sabu

×

Ops Antik Krakatau 2024, Sebuah Rumah di Dusun Pago Jaya, Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Digerebek Polsek Padang Ratu karena dijadikan Tempat Pesta Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung – Sedikitnya ada 3 orang tersangka yang diamankan Polsek Padang Ratu saat penggerebekan pesta sabu, yakni ERK (38), AD (27), ZL (49), Selasa (18/6/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, penyergapan bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat kepada pihak Kepolisian.

“Rumah yang dijadikan tempat pesta sabu digrebek pukul 15.00 WIB, disana ada 3 orang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (20/6/24).

Kapolsek mengatakan, di lokasi pesta sabu, Polisi juga mengamangkan barang bukti.

Diantaranya 1 buah alat hisab shabu-shabu/bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas rokok, 2 buah korek api, serta 1 buah plastik klip kecil yang berisikan sisa pakai Narkotika jenis shabu-shabu.

Edi mengatakan, dari hasil interogasi, sabu-sabu yang digunakan ketiga tersangka didapat dari seorang buruh harian lepas berinisial SFN (42) asal Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

“Setelah menangkap 3 tersangka pesta sabu, kita lanjutkan penangkapan terhadap pengedar berinisial SFN di jalan Kampung Haduyang Ratu,” ujarnya.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Keempat tersangka dijerati pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

( Rudi faisol,Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan