
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Purwakarta (JABAR) – Patroli Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus diintensifkan oleh jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat yang digunakan gelar setiap hari, baik pagi, siang maupun malam.

Hal tersebut sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat yang terus dilakukan jajaran dibawah komando AKBP Edwar Zulkarnain itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan, Patroli tersebut dalam rangka pelanggaran atau kejahatan lain yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

“Beberapa langkah preventif akan terus dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir aksi kriminalitas yang meresahkan warga Purwakarta. Patroli dilakukan ke sejumlah titik yang dinilai rawan akan tindakan kriminal,” Ucap Enjang, Senin, 24 Juni 2024.

Ia menyebut, Patroli ini digelar guna menciptakan dan memelihara kondusifitas situasi kamtibmas serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Purwakarta.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Purwakarta, Patroli ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat memberikan rasa aman dan mencegah terjadi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” Imbuhnya.
Enjang menegaskan terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Purwakarta merupakan hal prioritas utama Polres Purwakarta.
“Kami selaku jajaran Polres Purwakarta selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kegiatan Patroli jam rawan dilakukan sebagai jawaban strategis Harkamtibmas sekaligus jaminan keamanan agar masyarakat bisa tidur nyenyak dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif,” Ujarnya.
Enjang menyebut, KRYD tak hanya dilakukan di jajaran Polres, tapi dilakukan juga di tiap-tiap Polsek jajaran Polres Purwakarta.
“Patroli KRYD digelar di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta tanpa terkecuali. Pasalnya, potensi gangguan kerap kali terjadi di antaranya tawuran, geng motor, begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun tindak pidana lainnya,” Pungkasnya.
Amanah