Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

PEMERINTAH Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.

×

PEMERINTAH Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BOGOR – Pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan ratusan petugas dan menggunakan dua alat berat bekho. Pembongkaran sempat mendapat penghadangan dari para pemilik lapak dan terjadi bentrokan warga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menjelaskan benturan fisik memang tidak bisa dihindari mengingat dalam pembongkaran ada upaya penghadangan. Dalam menangananinya, pihaknya tetap melakukan langkah-langkah humanis, namun juga bertindak tegas ketika para pedagang melakukan anarkis.
Kita melakukan tindakan sesuai ketentuan di ambil unsur kepolisian ketika mereka anarkis. Tadi ada dua orang yang diamankan karena betul-betul melakukan perbuatan anarkis terhadap anggota kita,”ucap Cecep.

Dia menjelaskan, dalam penertiban saat itu totalnya ada sebanyak 331 bangunan atau lapak liar. Seeblumnya, pihaknya mengklaim sudah melakukan sosialisasi dengan memberikan pemberitahuan agar melakukan pengosongan.

“Tujuh hari sebelum penertiban ini, kita sudah minta mereka mengosongkan bangunan
Tapi sampai tadi pagi mereka masih belum mengosongkan,”ucapnya.

Dia menjelaskan, penertiban ni lanjutnya tidak serta merta, namun ada latar belakangnya. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya mereka mereka (para pedagang) ini sudah minta relokasi. Pemerintah menyiapkannya yakni Rest Area Gunung Mas, Puncak. Namun ketika tempat tersebut sudah disiapkan, mereka tidak juga pindah.

Selain untuk mengoptimalkan keberadaan Rest Area Puncak, pembongkaran itu lanjutnya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.

(Marulloh)
Source : InfoPuncak

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan