MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KRUI – Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat. bertempat di Hotel Sartika, (26/06/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman teknis kerja pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat pada tahapan proses pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Kegiatan yang di laksanakan di aula hotel sartika Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah diikuti oleh 41 Peserta yakni dari unsur Pengawas Kecamatan dan perwakilan dari beberapa media.
Narasumber di isi oleh Drs. Hermanto (Pegiat Politik dan Kepemiluan) dan Marten Efendi, S.Kom (Anggota KPU Kabupaten Pesisir Berat)
Kordiv Hukum, pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Ayu Megasari, S.S., M.Sos memberikan pengarahan pada sambutan yang disampaikan diawal kegiatan, bahwa terkait pengawasan yang dilakukan jajaran adhoc pada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 harus dilaksanakan secara maksimal dan harus melekat,
” ini semua upaya dari Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran Data Pemilih ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan. Selain itu proses pengawasan ini bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga hak pilih bagi warga negara yang ada di Pesisir Barat yang telah memiliki hak pilih” Ungkap Ayu
“Setelah pencermatan Data pemilih oleh teman-teman KPU dari DP4 sebanyak 121.075 Mata pilih yang akan di coklit oleh teman-Taman Pantarlih, yang tersebar di 289 TPS yang kemungkinan akan bertambah dengan adanya pemilih di Rutan” Ungkap Ayu
“Setelah pengumuman dan dikukuhkannya 474 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) 2 hari yang lalu, maka jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mulai mengatur strategi pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlih, Bagaimana tidak mengingat Pantarlih dalam 1 Desa bisa lebih dari 1 orang bahkan sampai 13 Pantarlih sementara Petugas Pengawas yang ada dalam satu Desa hanya satu PKD” Papar wanita berkacamata ini.
Rakor kali ini dimulai dengan pemaparan materi dari dua narasumber dan di sela-sela di selingi tanya jawab dan diskusi terhadap teknis kerja Pantarlih sampai dengan pemetaan titik-titik kerawanan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Nalar perlu dijalankan dengan memperbanyak inventarisasi masalah yang ada, serta menentukan strategi pencegahan, sehingga pengawasan akan lebih efektif. Ungkap ayu
“Kami juga menyampaikan mengenai pentingnya menggunakan Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih selain itu wajib menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A pengawasan,” tandas Ayu.
Ayu berharap. Setelah pelaksanaan rakor ini semoga akan menambah wawasan bagi panwaslu Kecamatan dalam pemetaan-pemetaan pengawasan dilapangan sehingga akan lebih objektif dan efisien, sehingga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang kerja-kerja pengawasan, terlebih lagi giat-giat pengawasan ini dipublis di medsos masing-masing” Harap Ayu( Hijrah)