MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | MALANG- Gugatan Wali murid yang tidak terima selama anaknya setahun belajar di Sekolah Menengah Atas Islam (SMAI) Bani Hasyim Singosari Kabupaten Malang dengan biaya tinggi, dan Nomor Induk Siswa Nasional(NISN) tidak aktif di satuan pendidikan, juga sekolah tersebut belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jadi sorotan, Malang (25/6/2024)
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum SMAI Bani Hasyim saat dikonfirmasi awak media menerangkan, bahwa SMAI Bani Hasyim Singosari telah terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan melalui Induk sekolah SMA Al-Fatah, dan hal ini sudah di buktikan di persidangan, serta fakta-fakta di persidangan, saksi-saksi menerangkan bahwa penggugat di saat mendaftar di sekolahan lain dari kelas 10 bukan langsung ke kelas 11.
“Sekolahan SMAI Bani Hasyim sudah terdaftar di Dinas Pendidikan melalui sekolah lnduk SMA Al-fatah,” terangnya ke awak media. Selasa ( 28/05/2024)
Sementara itu Kepala Sekolah SMA Al-Fatah saat dikonfirmasi menerangkan, Ya, sekolah baru belum punya ijin pendirian atau operasional, siswanya menginduk di sekolah lain atau terdekat dengan aturan-aturan yang disepakati bersama mengetahui pihak dinas pendidikan.
Namun pernyataan Kuasa Hukum SMA Islam Bani Hasyim Singosari ini dibantah oleh Dr., Dra. Ema Sumiarti M.Si. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kabupaten Malang, saat dimintai kejelasan oleh wartawan bahwa sekolah tersebut terdaftar di Dapodik.
Ia menjelaskan, bahwa SMA Bani Hasyim belum terdaftar di Dapodik, dan juga belum memiliki ijin oprasional.
” SMA Bani Hasyim tidak memiliki ijin oprasional sampai saat ini” kata Ema Sumiarti melalui pesan whatshApnya.
Banyak ragam tanggapan dari pengamat pendidikan, agar marwah guru dan murid terjaga dan tidak menjadi ajang bisnis, sekolah harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan belajar mengajar.
Sementara adanya Sekolah Menengah Atas Islam (SMAl) Bani Hasyim Singosari belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan(Dapodik).
Hal ini juga mendapat tanggapan dari Ediyanto Dosen Fakultas llmu Pendidikan Univesitas Negeri Malang, yang sempat juga dihadirkan sebagai saksi ahli dipersidangan dalam perkara itu.
” Dalam kasus ini murni kelalaian administratif, waktu setahun itu panjang sampai sekolah bisa terdaftar didapodik. Apa lagi ada sistem sekolah induk, harusnya masalah ini tidak terjadi,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, sekolah merupakan suatu layanan pendidikan yang memiliki peran penting untuk kemajuan Bangsa.
Penyelenggara pendidikan sepatutnya memiliki tanggungjawab terhadap perkembangan akademik, emosional dan psikologis peserta didik, karena lingkungan yang anak berinteraksi paling banyak adalah sekolah, tegasnya.
Tanggapan keras juga disampaikan oleh mantan guru senior, dan mantan LSM Pemuda LIRA inisal Ns, sekolah yang tidak punya Daftar Pokok Pendidikan(Dapodik) adalah illegal, karena sekolah tersebut tidak punya Akreditasi yaitu sebuah pengakuan pada lembaga pendidikan atau sekolah yang telah diberikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan setelah apabila sekolah tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu.
Dan sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Apalagi biaya bulanan yang terlalu mahal, mengganggu daripada perekonomian wali murid dengan terbebani biaya pendidikan, dengan tidak aktifnya Nomor Induk Siswa Nasiona (NISN) berdampak pula terhadap anak didik dengan Ijazah yang nantinya dikeluarkan oleh sekolah tersebut. Patut sekolah ini dibubarkan oleh pemerintah, tukasnya.(Jhon)