MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Meskipun Pemerintah Pusat telah menerbitkan peraturan tentang larangan sekolah untuk membuat pesta / hiburan perpisahan dengan memungut biaya kepada para siswa-siswi namun larangan itu tidak berlaku bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung barat – senin (1/7/2024)

Pasalnya di MTS. N .2 Bandung Barat . Kec cililin.diduga Melakukan pungutan ( Pungli) sebesar Rp 350.000.per siswa. dengan dalih untuk biaya per pisahan.sewa kursi.snack dan sampul rapot /Ijaza .pada 192 siswa.”ucap komite berinisial ibu Ade
Pemungutan Rp 350.000. Tersebut Per siswa oleh komite sekolah MTS. N 2.Bandung barat menjadi topik pemberitaan sebab atas tindakan sekolah tersebut sangat mencoreng dunia Pendidikan karena sangat membebankan orang tua siswa yang tidak mampu
Yang perlu di ketahui dengan dalih pungutan itu untuk biaya perpisahan siswa/siswi sebesar Rp 350.000
Untuk biaya sewa kursi, sampul ijazah, snack Ucap komite
Dan setelah kami pertanyakan lewat whatshap.bahkan pihak komite membalas ” ah kuma we pendapat ente dek kitu dek kie oge nu penting saya sebagai komite ges ngalaksanaken tahapan prosedur sesuai aturan dek di bejaken ka pusat oge telangkung””kang saya mah teu genek malekmek sagede kutu oge .sabab saya te lepas tina apa yg disebut kesepakatan jeng org tua murid” ucap komite.ka awak media

Sebenar nya dari pihak komite tidak pantas memberi jawaban seperti itu kami dari awak media cuman sosial kontrol dan hak kami untuk mempertanyakan.karena ada dari pihak orang tua siswa yang merasa keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp 350.000.
Bahkan sudah di tegaskan oleh Ombudsman RI bahwa satuan pendidikan dilarang memungut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No 44 Tahun 2012 tentang larangan melakukan pungutan biaya Pedidikan pada satuan Pendidikan dasar atau di sebut dengan pungli’.” pungkasnya ( Tim )









