Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
News

Diskusi Perburuhan F GSPB Bekasi,KBMB dan SPIN Morowali

×

Diskusi Perburuhan F GSPB Bekasi,KBMB dan SPIN Morowali

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Minggu,7 juli 2024 Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F GSPB) yang berkantor di perum Kartika Wanasari Blok C1 no.22 RT 04 RW 31 Kelurahan Wanasari,Kec.Cibitung,Kab.Bekasi menerima kunjungan diskusi dari kawan kawan Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) Sulawesi dan Koalisi Buruh Migran Berdaulat, yang sebelumnya tanggal 5-6 Juli 2024 mengikuti RAKERNAS Ke -2 KPBI di Jakarta.
Kawan kawan dari Morowali di dalam diskusi dengan F. GSPB lebih memfokuskan terhadap penanganan kasus perburuhan.

Perwakilan kawan kawan Morowali yang berkunjung ke F GSPB diantaranya ,SPIM yaitu Bung Afdal(Ketua Umum SPIM),Jaelani(SekretarisJenderal),Rudin(Ketua Harian),Jordi(Ketua Bidang Pendidikan dan Bacaan) dan Koalisi Buruh Migran Berdaulat yaitu Alfian(Staff KBMB) dan Alim(Staff KBMB) ,,kedatangan kawan kawan Morowali sangat di sambut baik oleh Bung Solikhin(Ketua Umum FGSPB) dan Pimpinan Pusat FGSPB lainnya.

Pada pertemuan yang berlangsung kawan kawan SPIM,KBMB dan FGSPB bertukar fikiran dan berbagi pengalaman akan tapi lebih di fokuskan terhadap problematika perburuhan yang saat ini di alami oleh kawan kawan Morowali.

Bagaimana cara dan strategi penanganan kasus yang benar yang harus dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh? Pertanyaan tersebut disampaikan oleh kawan kawan dari Morowali tersebut.

Sulaeman (Wakil Ketua Umum II F. GSPB) menyampaikan bahwa untuk penyelesaian permasalahan/kasua harus dimulai dari tingkatan Bipartite, ada 2 konsep yang harus dilakukan;

1.Konsep yang di tangani langsung oleh Pengurus Basis
2.Konsep yang di tangani langsung oleh Pimpinan Cabang/Pusat.
Penyelesaian pada tingkatan pabrik/perusahaan diselesaikan langsung oleh Pimpinan Basis.Agar melatih daya tarung Pimpinan Basis.

Secara umum kasus di Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) adalah hukum perdata.Siapa yang mendalilkan wajib membuktikan.Dalam hukum pembuktian,ada berupa bukti tertulis dan berupa keterangan saksi.yang paling valid dan dipercaya majelis hakim PHI adalah dan bentuk akta tertulis,”ucapnya Bung Sulaeman.

Diskusi dimulai dari jam 20.00 wib dan masih berlangsung sampai besok di hari Senin,8 juli 2024,”menurut Solihin Ketua Umum FGSPB. ( Marulloh) Kabiro Bekasi Raya

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan